Pria di Makassar Tega Perkosa Anak Tirinya Berulang Kali
Kamis, 03 Maret 2022 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Perwira Polri dua balok ini menambahkan saat ini AG dan barang bukti sebilah pisau dapur telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kasus itu ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). AG terancam Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: LPSK Persoalkan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara
Kasus itu ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). AG terancam Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: LPSK Persoalkan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara
(agn)
Lihat Juga :