Mubazir! Menara Pemantau Senilai Rp34 Miliar di Bengkulu Bakal Dirobohkan
Kamis, 03 Maret 2022 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
"Dari hasil kajian itu, jelas bahwa bangunan tersebut sudah tidak layak dan akan membahayakan pengunjung dan masyarakat sekitar," kata Fachriza, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Umat Hindu Laksanakan Catur Brata Penyepian, Pantai Kuta Lengang
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kata Fachriza, di lokasi tersebut segera dipasang garis pengaman dan papan pengumuman dari Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, selaku pengelola kawasan itu agar masyarakat tidak terlalu mendekati bangunan.
"Garus pengaman dan papan pengumuman itu, akan segera dipasang dibeberapa titik di kawasan menara pemantau itu. Tujuannya, agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan," jelas Fachriza.
Ditambahkan Plt. Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ada tujuh kajian atau kesimpulan akhir dari konsultan independen untuk membongkar menara pemantau tersebut. Seperti, analisa aturan penerbangan, analisa situs dan cagar budaya, analisa hasil FGD dengan pemuka adat, analisa konstruksi dan sipil, analisa sosial kultural, analisa keamanan serta analisa kawasan perkotaan.
"Jadi seluruhnya sudah dikaji secara teknis. Namun, memang secara administrasi masih dalam proses karena ada tahapan penghapus aset. Sehingga pembongkaran belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini," tutup Tejo.
Baca juga: Umat Hindu Laksanakan Catur Brata Penyepian, Pantai Kuta Lengang
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kata Fachriza, di lokasi tersebut segera dipasang garis pengaman dan papan pengumuman dari Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, selaku pengelola kawasan itu agar masyarakat tidak terlalu mendekati bangunan.
"Garus pengaman dan papan pengumuman itu, akan segera dipasang dibeberapa titik di kawasan menara pemantau itu. Tujuannya, agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan," jelas Fachriza.
Ditambahkan Plt. Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ada tujuh kajian atau kesimpulan akhir dari konsultan independen untuk membongkar menara pemantau tersebut. Seperti, analisa aturan penerbangan, analisa situs dan cagar budaya, analisa hasil FGD dengan pemuka adat, analisa konstruksi dan sipil, analisa sosial kultural, analisa keamanan serta analisa kawasan perkotaan.
"Jadi seluruhnya sudah dikaji secara teknis. Namun, memang secara administrasi masih dalam proses karena ada tahapan penghapus aset. Sehingga pembongkaran belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini," tutup Tejo.
(eyt)
Lihat Juga :