Janda Cantik dari Pekalongan Jadi Bandar Uang Palsu Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Seorang wanita berparas cantik berinisial AJ alias Ana, warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dibekuk Tim Resmob, saat hendak bertransaksi uang palsu bernilai jutaan rupiah.
Kepada polisi, Ana mengaku uang tersebut dipesan seseorang untuk dekorasi mahar perkawinan. Saat digelandang polisi, Ana tampak malu dan tertunduk lesu. Janda cantik ini akan menghadapi hari-hari kedepan di penjara.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fahar Nugraha mengatakan, AJ diciduk di Lapangan Gemek, Kedungwuni, Pekalongan.
"Dari tangan tersangka, petugas mendapati ratusan lembar uang palsu dengan pecahan Rp5 ribu dan Rp10 ribu, dengan total Rp2,5 juta yang disimpan dalam jok motor," katanya, Rabu (2/3/2022).
Bisnis jual uang palsu itu ternyata sudah lama dilakoni oleh Ana. Dia biasa menjual uang palsu itu di media sosial.
"Jadi tersangka selama ini menjual uang palsu di media sosial dan beberapa kali telah melakukan transaksi. Uang palsu itu dijual 50 persen lebih murah dari nominal yang ada. Misal, pecahan Rp100 ribu dijual Rp50 ribu," jelasnya.
Selain Ana, turut diamankan mahasiswa bernama M Abdul Ghofur, warga Demak, yang juga menjual uang palsu.
"Tersangka Abdul Ghofur menjual uang palsu di media sosial dan diamankan saat hendak berbelanja sembako dengan menggunakan uang palsu di wilayah yang sama," sambungnya.
Dari tangan Abdul Ghofur, petugas mengamankan 785 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau total Rp78,5 juta. Selanjutnya, kedua tersangka dijerat UU RI No 7 tahun 20211 Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman 15 tahun bui.
Kepada polisi, Ana mengaku uang tersebut dipesan seseorang untuk dekorasi mahar perkawinan. Saat digelandang polisi, Ana tampak malu dan tertunduk lesu. Janda cantik ini akan menghadapi hari-hari kedepan di penjara.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fahar Nugraha mengatakan, AJ diciduk di Lapangan Gemek, Kedungwuni, Pekalongan.
"Dari tangan tersangka, petugas mendapati ratusan lembar uang palsu dengan pecahan Rp5 ribu dan Rp10 ribu, dengan total Rp2,5 juta yang disimpan dalam jok motor," katanya, Rabu (2/3/2022).
Bisnis jual uang palsu itu ternyata sudah lama dilakoni oleh Ana. Dia biasa menjual uang palsu itu di media sosial.
"Jadi tersangka selama ini menjual uang palsu di media sosial dan beberapa kali telah melakukan transaksi. Uang palsu itu dijual 50 persen lebih murah dari nominal yang ada. Misal, pecahan Rp100 ribu dijual Rp50 ribu," jelasnya.
Selain Ana, turut diamankan mahasiswa bernama M Abdul Ghofur, warga Demak, yang juga menjual uang palsu.
"Tersangka Abdul Ghofur menjual uang palsu di media sosial dan diamankan saat hendak berbelanja sembako dengan menggunakan uang palsu di wilayah yang sama," sambungnya.
Dari tangan Abdul Ghofur, petugas mengamankan 785 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau total Rp78,5 juta. Selanjutnya, kedua tersangka dijerat UU RI No 7 tahun 20211 Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman 15 tahun bui.
(hsk)