Edarkan Uang Palsu di Pemalang, Warga Jawa Barat Dibekuk Polisi
Kamis, 25 November 2021 - 16:40 WIB
loading...
Polres Pemalang mengamankan ES (57) warga Tasikmalaya, Jawa Barat karena menyimpan dan membawa uang palsu (Upal) dengan pecahan nominal Rp100 ribu sebanyak 210 lembar. iNews TV/Suryono
A
A
A
PEMALANG - Polres Pemalang mengamankan ES (57) warga Tasikmalaya, Jawa Barat karena menyimpan dan membawa uang palsu (Upal) dengan pecahan nominal Rp100 ribu sebanyak 210 lembar.
Saat memimpin konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis (25/11/2021), Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka ES diamankan di Jalan Raya Moga, Rabu (17/11/2021) lalu.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata AKBP Ari.
Dikatakan, saat diamankan, tersangka didapati menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp 100 ribu sebanyak 210 lembar yang hendak diedarkan di Kecamatan Moga.
“Diduga, ES akan menjual mata uang rupiah palsu dengan harga Rp.7 juta untuk 210 lembar mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp.100 ribu,” terang Ari.
Saat memimpin konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis (25/11/2021), Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka ES diamankan di Jalan Raya Moga, Rabu (17/11/2021) lalu.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata AKBP Ari.
Dikatakan, saat diamankan, tersangka didapati menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp 100 ribu sebanyak 210 lembar yang hendak diedarkan di Kecamatan Moga.
“Diduga, ES akan menjual mata uang rupiah palsu dengan harga Rp.7 juta untuk 210 lembar mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp.100 ribu,” terang Ari.
Lihat Juga :