Pecah Rekor, Harga Buah Sawit Riau Tembus Rp3.930 Per Kg

Rabu, 02 Maret 2022 - 21:01 WIB
loading...
Pecah Rekor, Harga Buah Sawit Riau Tembus Rp3.930 Per Kg
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Riau kembali mengalami kenaikan hingga pecah rekor. Untuk periode 2-8 Maret 2022, harga tembus Rp3.930,94 per Kg. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Riau kembali mengalami kenaikan hingga pecah rekor. Untuk periode 2-8 Maret 2022, harga pembelian TBS sawit Riau tembus Rp3.930,94 per Kg.

Harga TBS kelapa sawit yang hampir menyentuh Rp4.000 per Kg ini merupakan harga tertinggi di Riau bahkan di Indonesia.



"Untuk TBS kelompok umur 10 sampai 20 tahun naik sebesar Rp250,78 atau mencapai 6,81 persen dari harga minggu lalu menjadi Rp3.930,94 per kilogram. Harga TBS kali ini pecah rekor tertinggi se Indonesia," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, Rabu (2/3/2022).

Dia menambahkan bahwa selain TBS, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) juga tercatat mengalami kenaikan dibandingkan penetapan pekan lalu.

Harga CPO Riau untuk sepekan ke depan ditetapkan sebesar Rp16.195,05 atau naik sebesar Rp1.075,11 dari harga pekan lalu yakni Rp15.119,94.

Selain itu, lanjut Delfis, harga kernel juga tercatat mengalami kenaikan. "Pekan ini harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.210,00 atau naik Rp376,36 dari harga pekan lalu yakni Rp12.833,64," ujarnya.

Atas kenaikan itu, para petani kelapa sawit merasa senang. "Alhamudilah harga sawit terus. Tapi biasanya harga pupuk juga akan semakin tinggi," kata petani Rumbai, Pekanbaru, Aidel.



Sementara itu Wakil Ketua Umum Sawitku Masa Depanku (Samade), Abdul Aziz mengatakan ada sejumlah pihak yang justru tertekan dengan kondisi ini.

Apa lagi dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini.

Aziz menyebut kebijakan DMO dan DPO itu mengharuskan korporasi memasok 20 persen CPO ke dalam negeri dengan harga Rp9.300/kg. Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga diatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.

"Semakin baik harga CPO otomatis semakin menjadi bumerang bagi perusahaan-perusahaan yang harus memenuhi DMO dan DPO itu. Sebab rentang harga jual CPO dan subsidi yang musti dilakukan perusahaan akan makin lebar. Kenyataan-kenyataan seperti ini harus dipikirkan," kata Aziz di Pekanbaru.

Dia menyebut DMO dan DPO itu dimulai saat harga CPO masih di angka Rp15.000. Dan kemarin per 1 Maret harga CPO sudah Rp18.250 per kilogram.

Jika dikaitkan dengan pembuatan minyak goreng, maka modalnya bisa sampai Rp21.000 namun harus dijual senilai Rp 14.000 per kilogram.



"Berarti kan korporasi sudah tekor Rp7.000. Itupun jika hasil pengolahan sekilogram CPO bisa menjadi sekilo minyak goreng. Kalau hanya menjadi 0,7 kilogram migor gimana? Berarti kerugian perusahaan akan semakin besar," imbuh Aziz.

Aziz mengatakan, jika harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng tinggi, tentu harga minyak goreng juga akan ikut melonjak.

"Kalau menurut saya, menaiknya harga CPO itu sudah menjadi risiko bagi kita untuk realistis menaikkan harga minyak goreng. Membiarkan harga minyak goreng naik sesuai harga real bahan bakunya," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)