Pecah Rekor, Harga Buah Sawit Riau Tembus Rp3.930 Per Kg

Rabu, 02 Maret 2022 - 21:01 WIB
loading...
A A A
Apa lagi dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini.

Aziz menyebut kebijakan DMO dan DPO itu mengharuskan korporasi memasok 20 persen CPO ke dalam negeri dengan harga Rp9.300/kg. Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga diatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.

"Semakin baik harga CPO otomatis semakin menjadi bumerang bagi perusahaan-perusahaan yang harus memenuhi DMO dan DPO itu. Sebab rentang harga jual CPO dan subsidi yang musti dilakukan perusahaan akan makin lebar. Kenyataan-kenyataan seperti ini harus dipikirkan," kata Aziz di Pekanbaru.

Dia menyebut DMO dan DPO itu dimulai saat harga CPO masih di angka Rp15.000. Dan kemarin per 1 Maret harga CPO sudah Rp18.250 per kilogram.

Jika dikaitkan dengan pembuatan minyak goreng, maka modalnya bisa sampai Rp21.000 namun harus dijual senilai Rp 14.000 per kilogram.



"Berarti kan korporasi sudah tekor Rp7.000. Itupun jika hasil pengolahan sekilogram CPO bisa menjadi sekilo minyak goreng. Kalau hanya menjadi 0,7 kilogram migor gimana? Berarti kerugian perusahaan akan semakin besar," imbuh Aziz.

Aziz mengatakan, jika harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng tinggi, tentu harga minyak goreng juga akan ikut melonjak.

"Kalau menurut saya, menaiknya harga CPO itu sudah menjadi risiko bagi kita untuk realistis menaikkan harga minyak goreng. Membiarkan harga minyak goreng naik sesuai harga real bahan bakunya," ujarnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4489 seconds (0.1#10.140)