Penerbangan Dihentikan, Bandara A Yani Siapkan Konter Refund-Reschedule

Jum'at, 24 April 2020 - 09:12 WIB
loading...
Penerbangan Dihentikan,...
Bandara Ahmad Yani siapkan konter khusus bagi penumpang untuk refund tiket maupun reschedule penerbangan menyusul penghentian layanan penerbangan komersil dan luar negeri. FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menjadi salah satu dari 15 bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura 1 yang mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), menghentikan sementara layanan penerbangan komersil.

Penghentian tersebut menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang aktivitas mudik guna mencegah mata rantai penyebaran Covid-19. Penghentian sementara layanan penerbangan komersil akan berlangsung hingga 1 Juni 2020.

Menurut General Manager PT Angkasa Pura 1 Bandara Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, meski layanan penerbangan komersil ditutup, tapi pihaknya masih mengoperasikan Bandara Ahmad Yani. Hal itu karena masih ada layanan penerbangan yang tetap beroperasi, seperti penerbangan angkutan kargo maupun penerbangan khusus lainnya.

"Ada penerbangan yang dikecualikan. Seperti penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatriasi, penerbangan untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat," kata Hardi dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020) malam.

Dia menambahkan, untuk penerbangan kargo menggunakan pesawat konfigurasi penumpang yang dikhususkan untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi dan pangan, serta penerbangan lainnya seizin menteri.

Sementara itu, Bandara Ahmad Yani akan menyediakan konter khusus bagi para penumpang yang telah terlanjur membeli tiket pesawat untuk dapat melakukan refund tiket maupun reschedule penerbangan kepada maskapai.Namun Hardi mengimbau agar penumpang untuk terlebih dahulu menghubungi kepada pihak maskapai agar tidak terjadi penumpukan antrean di konter pelayanan dalam bandara.

"Masyarakat yang hendak naik pesawat pada periode terbang tersebut, bisa melakukan refund maupun reschedule kepada pihak maskapai. Bagi yang hendak melakukannya di bandara, diharapkan menerapkan protokol pencegah COVID-19 seperti penerapan physical ditancing dan mengenakan masker," katannya.

Pihaknya pun juga sedang mempersiapkan parking stand (lokasi parkir) di tiap-tiap bandara bagi para maskapai yang hendak memarkirkan pesawatnya secara longstay (waktu inap lama) selama masa penghentian layanan penerbangan komersil.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri. Pelarangan berlangsung selama 38 hari mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2502 seconds (0.1#10.140)