Penerbangan Dihentikan, Bandara A Yani Siapkan Konter Refund-Reschedule
Jum'at, 24 April 2020 - 09:12 WIB
loading...
Bandara Ahmad Yani siapkan konter khusus bagi penumpang untuk refund tiket maupun reschedule penerbangan menyusul penghentian layanan penerbangan komersil dan luar negeri. FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A
A
A
SEMARANG - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menjadi salah satu dari 15 bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura 1 yang mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), menghentikan sementara layanan penerbangan komersil.
Penghentian tersebut menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang aktivitas mudik guna mencegah mata rantai penyebaran Covid-19. Penghentian sementara layanan penerbangan komersil akan berlangsung hingga 1 Juni 2020.
Menurut General Manager PT Angkasa Pura 1 Bandara Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, meski layanan penerbangan komersil ditutup, tapi pihaknya masih mengoperasikan Bandara Ahmad Yani. Hal itu karena masih ada layanan penerbangan yang tetap beroperasi, seperti penerbangan angkutan kargo maupun penerbangan khusus lainnya.
"Ada penerbangan yang dikecualikan. Seperti penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatriasi, penerbangan untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat," kata Hardi dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020) malam.
Dia menambahkan, untuk penerbangan kargo menggunakan pesawat konfigurasi penumpang yang dikhususkan untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi dan pangan, serta penerbangan lainnya seizin menteri.
Penghentian tersebut menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang aktivitas mudik guna mencegah mata rantai penyebaran Covid-19. Penghentian sementara layanan penerbangan komersil akan berlangsung hingga 1 Juni 2020.
Menurut General Manager PT Angkasa Pura 1 Bandara Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, meski layanan penerbangan komersil ditutup, tapi pihaknya masih mengoperasikan Bandara Ahmad Yani. Hal itu karena masih ada layanan penerbangan yang tetap beroperasi, seperti penerbangan angkutan kargo maupun penerbangan khusus lainnya.
"Ada penerbangan yang dikecualikan. Seperti penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatriasi, penerbangan untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat," kata Hardi dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020) malam.
Dia menambahkan, untuk penerbangan kargo menggunakan pesawat konfigurasi penumpang yang dikhususkan untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi dan pangan, serta penerbangan lainnya seizin menteri.
Lihat Juga :