Didakwa Korupsi, 2 Mantan Pejabat Bank Sumut Dituntut 14 Tahun Penjara

Rabu, 02 Maret 2022 - 17:01 WIB
loading...
A A A
Salikin kemudian diberikan solusi alternatif agar mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebagian milik para debitur dan milik terdakwa. Kredit tersebut dipergunakannya menutupi angsuran bulanan dan sisanya untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.

Para calon debitur (mayoritas masih memiliki hubungan keluarga, kerabat maupun hubungan pekerjaan dengan Salikin-red) merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit dan sebagian dari mereka menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada terdakwa Legiarto maupun kepada terdakwa Ramlan.

Dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan sekira 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986.

Setiap pencairan atas kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain, para petinggi di KCP Galang diberikan uang 'tips' bervariasi. Yakni sebesar Rp 265 juta untuk terdakwa Legiarto dan Rp72 juta untuk terdakwa Ramlan serta sejumlah orang lainnya dengan total mencapai Rp659 juta.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)