Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Atas Dasar 2 Alat Bukti
Rabu, 02 Maret 2022 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP," kata Zulpan.
Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2022 langsung mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS. Sedangkan dua DPO, yakni H dan I menyerahkan diri pada 27 Februari 2022.
Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2022 langsung mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS. Sedangkan dua DPO, yakni H dan I menyerahkan diri pada 27 Februari 2022.
(thm)
Lihat Juga :