Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Atas Dasar 2 Alat Bukti
Rabu, 02 Maret 2022 - 12:02 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memnyampaikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama dengan tersangka Azis Samuel. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama . Polisi beralasan sudah mengantongi dua alat bukti.
Baca juga: Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI
"Status AS tersebut didasarkan pada hasil gelar yang dilakukan penyidik. Penyidik berkeyakinan berdasarkan Pasal 184 KUHP minimal ada dua alat bukti yang dimiliki penyidik, maka saudara AS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022)
Zulpan menjelaskan, sebelumnya Azis memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) siang. Kemudian dilakukan pemeriksaan hingga malam hari dan sampai hari ini Azis masih berada di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli 3 Orang Lebih
Baca juga: Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI
"Status AS tersebut didasarkan pada hasil gelar yang dilakukan penyidik. Penyidik berkeyakinan berdasarkan Pasal 184 KUHP minimal ada dua alat bukti yang dimiliki penyidik, maka saudara AS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022)
Zulpan menjelaskan, sebelumnya Azis memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) siang. Kemudian dilakukan pemeriksaan hingga malam hari dan sampai hari ini Azis masih berada di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli 3 Orang Lebih
Lihat Juga :