Hari Ini Mal dan Pusat Perbelanjaan di Bandung Mulai Buka

Senin, 15 Juni 2020 - 13:55 WIB
loading...
A A A
"Maka penting kerja sama antara pemilik gerai dan manajemen mal untuk saling mengingatkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Manajemen mal mewajibkan siapapun pengunjung untuk memakai masker, misalnya," tutur Elly.

Keputusan membuka 23 mal di tengah perpanjangan PSBB Proporsional hingga 26 Juni sudah diputuskan Pemkot Bandung berdasarkan usulan dari dinas terkait dan masukan para ahli dalam memandang pandemi COVID-19 khsususnya di Kota Bandung.

Berikut substansi materi perubahan yang diatur dalam Perwal 34/2020 tentang Perubahan Atas Perwal 21/2020 ttg PSBB, yaitu memberikan kelonggaran untuk beroperasi:

1. Semua kantor OPD, Kecamatan & Kelurahan (vide Pasal 11 ayat (1) huruf a). Catatan: Semula hanya OPD Pelayanan Publik;

2. Semua kantor/instansi kementerian/Lembaga terkait (vide Pasal 11 ayat (1) huruf b). Catatan: Tambahan "Lembaga terkait".

3. Pusat Perbelanjaan/Mall dan Toko Modern dg waktu operasional mulai jam 10.00 wib sd 20.00 wib (vide Pasal 11 ayat (1) huruf e angka 10 point b) & d).

4. Tambahan syarat/ketentuan untuk Pusat Perbelanjaan/Mall:
* seluruh karyawan wajib memakai face shield, masker dan sarung tangan;
* tidak diperbolehkan menyediakan fittng room;
* tidak diperbokehkan ada great sale yg barang nya disimpan dalam keranjang;
* harus ada pegawai yg mengatur kapasitas lift & eskalator;
* harus menyediakan ruang isolasi;
* harus menyediakan mobil ambulan yg siap dipakai setiap saat apabila diperlukan. (vide Pasal 11 ayat (9) huruf k);

5. Operasional Pusat Perbelanjaan/Mall mulai tgl 15 Juni 2020 (vide Pasal 39A).

6. Pelayanan Mamin di Hotel diutamakan delivery room, restoran ruang pertemuan dan ball room paling banyak 30%, dan Kamar dpt digunakan oleh tamu baru setelah dikosongkan terlebih dahulu selama 1x24 jam (vide Pasal 11 ayat (4) huruf d, e & f angka 10).

7. Kegiatan olahraga untuk Cabor Non Kontak Fisik, dg menerapkan standar protokol kesehatan (vide Pasal 18A).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0050 seconds (0.1#10.140)