Hari Ini Mal dan Pusat Perbelanjaan di Bandung Mulai Buka

Senin, 15 Juni 2020 - 13:55 WIB
loading...
Hari Ini Mal dan Pusat Perbelanjaan di Bandung Mulai Buka
Salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Kepatihan, Kota Bandung yang mulai buka hari ini. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung memberikan izin pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi di tengah pandemi COVID-19 mulai hari ini, Senin (15/6/2020).

Di Kota Bandung terdapat 23 mal dan pusat perbelanjaan yang mendapatkan izin kembali beroperasi berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Meski mendapatkan izin, Pemkot Bandung mewajibkan pengelola mal dan pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. (BACA JUGA: PSBB Proporsional Kota Bandung Lanjut Sampai 26 Juni, Mal Boleh Buka )

Seperti, penggunaan masker bagi pengawai dan pengunjung, pegawai wajiba mengenakan face shield, penyediaan hand sanitizer atau fasilitas cuci tangan, dan sarung tangan. Sebelum buka, pengelola wajib menyemprotkan cairan disinfektan di seluruh ruangan, terutama yang disentuh pengunjung. (BACA JUGA: Jika Mal di Kota Bandung Boleh Buka, Tiga Gerai Ini Dilarang Beroperasi )

"Salah satunya (aturannya), mewajibkan seluruh karyawan (pegawai), menggunakan face shield, masker, dan sarung tangan. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room. Tidak diperbolehkan great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial berdasarkan Perwal, yang diterima wartawan.

Selain itu, pengunjung mal, dibatasi hanya 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas ruangan, serta memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis. (BACA JUGA: 23 Mal di Kota Bandung Siap Terapkan New Normal )

"Kemudian, diwajibkan, ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator. Harus menyediakan ruang isolasi. Harus menyediakan mobil ambulans yang dipakai setiap saat apabila diperlukan," ujar Oded.

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan. Disdagin Kota Bandung akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan.

"Jika gerai melanggar, akan diberi peringatan. Jika tetap tak menaati aturan, tegas kami tutup," kata Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah dalam rilis resmi Humas Pemkot Bandung. (BACA JUGA: Pasar Baru Bandung Bakal Kembali Buka Senin 15 Juni, Pengunjung Dibatasi 30% )

Jika mal atau pusat perbelanjaan yang melakukan kesalahan, tutur Elly, disanksi bertahap hingga penutupan. Pemkot Bandung akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Maka penting kerja sama antara pemilik gerai dan manajemen mal untuk saling mengingatkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Manajemen mal mewajibkan siapapun pengunjung untuk memakai masker, misalnya," tutur Elly.

Keputusan membuka 23 mal di tengah perpanjangan PSBB Proporsional hingga 26 Juni sudah diputuskan Pemkot Bandung berdasarkan usulan dari dinas terkait dan masukan para ahli dalam memandang pandemi COVID-19 khsususnya di Kota Bandung.

Berikut substansi materi perubahan yang diatur dalam Perwal 34/2020 tentang Perubahan Atas Perwal 21/2020 ttg PSBB, yaitu memberikan kelonggaran untuk beroperasi:

1. Semua kantor OPD, Kecamatan & Kelurahan (vide Pasal 11 ayat (1) huruf a). Catatan: Semula hanya OPD Pelayanan Publik;

2. Semua kantor/instansi kementerian/Lembaga terkait (vide Pasal 11 ayat (1) huruf b). Catatan: Tambahan "Lembaga terkait".

3. Pusat Perbelanjaan/Mall dan Toko Modern dg waktu operasional mulai jam 10.00 wib sd 20.00 wib (vide Pasal 11 ayat (1) huruf e angka 10 point b) & d).

4. Tambahan syarat/ketentuan untuk Pusat Perbelanjaan/Mall:
* seluruh karyawan wajib memakai face shield, masker dan sarung tangan;
* tidak diperbolehkan menyediakan fittng room;
* tidak diperbokehkan ada great sale yg barang nya disimpan dalam keranjang;
* harus ada pegawai yg mengatur kapasitas lift & eskalator;
* harus menyediakan ruang isolasi;
* harus menyediakan mobil ambulan yg siap dipakai setiap saat apabila diperlukan. (vide Pasal 11 ayat (9) huruf k);

5. Operasional Pusat Perbelanjaan/Mall mulai tgl 15 Juni 2020 (vide Pasal 39A).

6. Pelayanan Mamin di Hotel diutamakan delivery room, restoran ruang pertemuan dan ball room paling banyak 30%, dan Kamar dpt digunakan oleh tamu baru setelah dikosongkan terlebih dahulu selama 1x24 jam (vide Pasal 11 ayat (4) huruf d, e & f angka 10).

7. Kegiatan olahraga untuk Cabor Non Kontak Fisik, dg menerapkan standar protokol kesehatan (vide Pasal 18A).

8. Kegiatan Budaya : Destinasi Wisata yaitu daya tarik wisata yg menampilkan seni dan tradisi lokal yg dilakukan di tempat terbuka, dengan menerapkan standar protokol kesehatan (vide Pasal 18B).
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9133 seconds (0.1#10.140)