Dua Minggu, Polda Sumsel Tangkap 66 Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 15 Juni 2020 - 11:36 WIB
loading...
Dua Minggu, Polda Sumsel...
Dua Minggu, Polda Sumsel Tangkap 66 Tersangka Kasus Narkoba. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Sebanyak 66 tersangka kasus narkoba ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam kurun waktu dua minggu di bulan Juni 2020. Puluhan tersangka tersebut ditangkap dari 53 laporan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari puluhan tersangka yang ditangkap tersebut sebanyak 43 orang sebagai pengedar narkoba dan 23 orang merupakan pemakai narkoba.

"Ada tiga jenis narkotika yang diamankan dari puluhan tersangka tersebut, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 639,94 gram, ganja 79,51 gram dan pil ekstasi sebanyak 73 butir," ujar Supriadi kepada SINDOnews, Senin (15/06/2020).

Sementara dari segi kuantitas Laporan Polisi (LP), kata Supriadi, terbanyak dari Polrestabes Palembang yakni 20 LP, Polres Muara Enim, OKU dan Lahat masing-masing empat LP, Ditresnarkoba Polda Sumsel, OKI, Lubuklinggau masing-masing tiga LP.

"Untuk Barang Bukti (BB) terbanyak yakni dari Ditresnarkoba Polda Sumsel sebanyak 492,27 gram sabu dan 30 butir ekstasi, Polrestabes Palembang 59,84 gram sabu, serta Polres Muara Enim yakni 34,58 gram sabu dan 34 butir ekstasi," kata Supriadi.

Supriadi menjelaskan, adanya penindakan terhadap kasus narkoba tersebut, maka Ditres Narkoba Polda Sumsel setidaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 4.381 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain narkoba, jajaran Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes pada Minggu kedua Juni 2020 juga berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus tindak pidana.

"Dari 32 kasus tindak pidana yang diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes terdiri dari kasus Curat sebanyak 20 kasus, Curas delapan kasus dan Anirat empat kasus. Sedangkan untuk kasus Curanmor dan pembunuhan nihil," lanjut Supriadi.

Dari 32 kasus tersebut, sambungnya, terbanyak dari Polres Musi Banyuasin sebanyak enam kasus, Polres Pagar Alam lima kasus, Ditkrimum Polda Sumsel, Polres Banyuasin dan Polres Prabumulih masing-masing tiga kasus. (Baca juga: Simpan Ekstasi di Pakaian Dalam, Tiga Bencong di Lubuklinggau Diamankan)

"Meskipun dimasa pandemi COVID-19, Ditres Narkoba dan Ditreskrimum Polda Sumsel serta Polres/tabes jajaran tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C yakni Curas, Curat dan Curanmor serta tindak pidana narkoba," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)