Breaking News! Nurhayati Akhirnya Resmi Terbebas dari Status Tersangka
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan resmi menghentikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati .
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan pelimpahan perkara dari penyidik Polres Cirebon Kota.
"Pada hari ini, telah dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Cirebon Kota ke penuntut umum Kajari Cirebon. Atas dasar tersebut, maka Kejari Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka N," ungkap Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022) malam.
Asep melanjutkan, usai pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum kemudian melakukan rangkaian gelar perkara yang hasilnya mengacu pada hasil eksaminasi. Akhirnya, kata Asep, Jaksa penuntut umum menyatakan menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti.
"Kajari Kabupaten Cirebon telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi, maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti," beber Asep.
Usai putusan tersebut, lanjut Asep, pihaknya akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dan disampaikan kepada Nurhayati dalam waktu dekat.
"Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," tegas Asep.
Dengan keputusan ini, tambah Asep, tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Dengan kata lain, Nurhayati kini sudah terbebas dari status tersangka. "Iya tidak ada kasusnya lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Penetapan tersangka Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya, yakni Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Supriyadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 dan Nurhayati sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Usai penyidikan yang dilakukan, Polres Cirebon kemudian melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejari Cirebon. Namun, pada 23 November 2021, Kejari Cirebon dan Polres Cirebon menggelar ekspose dugaan kasus korupsi tersebut.
Hasilnya, kedua pihak menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan pun dilanjutkan. Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021 lalu, Kejari Cirebon menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan pelimpahan perkara dari penyidik Polres Cirebon Kota.
"Pada hari ini, telah dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Cirebon Kota ke penuntut umum Kajari Cirebon. Atas dasar tersebut, maka Kejari Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka N," ungkap Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022) malam.
Asep melanjutkan, usai pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum kemudian melakukan rangkaian gelar perkara yang hasilnya mengacu pada hasil eksaminasi. Akhirnya, kata Asep, Jaksa penuntut umum menyatakan menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti.
"Kajari Kabupaten Cirebon telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi, maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti," beber Asep.
Usai putusan tersebut, lanjut Asep, pihaknya akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dan disampaikan kepada Nurhayati dalam waktu dekat.
"Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," tegas Asep.
Dengan keputusan ini, tambah Asep, tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Dengan kata lain, Nurhayati kini sudah terbebas dari status tersangka. "Iya tidak ada kasusnya lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Penetapan tersangka Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya, yakni Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Supriyadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 dan Nurhayati sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Usai penyidikan yang dilakukan, Polres Cirebon kemudian melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejari Cirebon. Namun, pada 23 November 2021, Kejari Cirebon dan Polres Cirebon menggelar ekspose dugaan kasus korupsi tersebut.
Hasilnya, kedua pihak menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan pun dilanjutkan. Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021 lalu, Kejari Cirebon menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
(nic)