Pemkab Maros Terapkan Skema Transfer Anggaran Berbasis Ekologi
loading...
A
A
A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi meluncurkan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE). Peluncuran dilakukan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Selasa (1/3/2022).
Perumusan awal konsep ini diinisiasi Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bekerja sama dengan Pilar Nusantara (Pinus) dan The Asia Foundation (TAF) Indonesia.
Baca Juga: lingkungan hidup
Baca Juga: Pemkab Maros
Dengan adanya insentif fisikal berbasis ekologi, desa-desa yang peduli dengan lingkungan hidup akan mendapat insentif kinerja desa. Beberapa ancaman lingkungan hidup yang mengkhawatirkan akan bisa diminimalisir.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengungkap, tahun ini Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD). ADD dialokasikan dengan tiga formula alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata keseluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis.
"Untuk tahun 2022, dari 80 desa yang ada di Kabupaten Maros ada 25 desa yang mendapat insentif kinerja desa atau TAKE. Ini berdasarkan pemeringkatan penilaian dari Dinas PMD, artinya mayoritas pemerintah desa belum mengalokasikan anggarannya untuk aspek perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan," jelasnya.
Baca Juga: Bupati
Perumusan awal konsep ini diinisiasi Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bekerja sama dengan Pilar Nusantara (Pinus) dan The Asia Foundation (TAF) Indonesia.
Baca Juga: lingkungan hidup
Baca Juga: Pemkab Maros
Dengan adanya insentif fisikal berbasis ekologi, desa-desa yang peduli dengan lingkungan hidup akan mendapat insentif kinerja desa. Beberapa ancaman lingkungan hidup yang mengkhawatirkan akan bisa diminimalisir.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengungkap, tahun ini Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD). ADD dialokasikan dengan tiga formula alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata keseluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis.
"Untuk tahun 2022, dari 80 desa yang ada di Kabupaten Maros ada 25 desa yang mendapat insentif kinerja desa atau TAKE. Ini berdasarkan pemeringkatan penilaian dari Dinas PMD, artinya mayoritas pemerintah desa belum mengalokasikan anggarannya untuk aspek perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan," jelasnya.
Baca Juga: Bupati
(luq)