7 Fakta Janda Cantik Basah Tanpa Baju Siaran Langsung Masturbasi di Toilet Kafe, No 3 Bikin Pria Panas Dingin

Selasa, 01 Maret 2022 - 19:06 WIB
loading...
7 Fakta Janda Cantik...
Janda berinisial KH (30) yang berprofesi sebagai selebgram, diringkus Satreskrim Polres Pasuruan, usai melakukan siaran langsung masturbasi di toilet kafe. Foto/iNews TV/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Publik Pasuruan dibuat gempat dengan ulah janda cantik berinisial KH. Beberapa kali video wanita berusia 30 tahun berkulit putih tersebut, beredar di berbagai media sosial saat tengah beradegan masturbasi.



Aksi masturbasi yang disiarkan secara langsung melalui media sosial tersebut, akhirnya berhasil dibongkar Satreskrim Polres Pasuruan. Bahkan, KH ditangkap bersama manajernya seorang pria berinisial BA, saat usai melakukan siaran langsung masturbasi di toilet kafe.



Sejumlah fakta berhasil diungkap penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, dari penangkapan KH dan BA tersebut. Berikut sejumlah fakta kasus pornografi tersebut.



1. KH ditangkap polisi saat masih berada di dalam kamar mandi sebuah kafe di wilayah Kabupaten Pasuruan. KH ditangkap usai melakukan siaran langsung masturbasi dalam kondisi tanpa baju.

2. Menggunakan akun "Cleopatra", KH melakukan siaran langsung masturbasi. Dalam aksinya, KH selalu mengenakan topeng bak putri Cleopatra, dan memandu sendiri acara yang disiarkan melalui ponselnya.

3. KH yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ternyata berstatus sebagai janda. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan polisi. Di mana dia mengaku pernah berumah tangga, namun akhirnya bubar.

7 Fakta Janda Cantik Basah Tanpa Baju Siaran Langsung Masturbasi di Toilet Kafe, No 3 Bikin Pria Panas Dingin


4. Dalam aksinya melakukan siara langsung masturbasi, KH mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta per bulan. Sementara BA warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten pasuruan, yang menjadi manajernya, mendapatkan keuntungan sekitar Rp3-5 juta per bulan.

5. KH ditangkap usai polisi melakukan patroli siber. Patroli siber tersebut dilakukan, karena beberapa hari sebelumnya telah beredar video porno KH, dan sangat meresahkan masyarakat.



6. Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi dari para tersangka, di antaranya alat bantu seks, topeng Cleopatra, ponsel, dan sejumlah pakaian dalam yang dikenakan KH saat melakukan siaran langsung.

7. Akibat perbuatannya, tersangka KH dan BA dijerat Pasal 34, dan Pasal 36 UU No. 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 4.7052 seconds (0.1#10.140)