Jadikan Gadis di Bawah Umur Budak Nafsu, AKBP M Anggota Polairud Terancam Dipecat

Selasa, 01 Maret 2022 - 19:19 WIB
loading...
A A A
“Sementara itu untuk pelanggaran kode etik akan dilakukan di Propam Polda Sulsel,” tandasnya.



Diketahui, oknum polisi AKBP M dilaporkan mencabuli dan menjadikan gadis di bawah umur berinisial IS sebagai budak seks.

Kuasa Hukum korban, Amiruddin mengatakan, modusnya, oknum tersebut mengajak korban IS (14) yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah oknum tersebut.

"Bukannya bekerja sebagai asisten rumah tangga, korban diduga justru mendapat perlakuan tidak senonoh," ujarnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5143 seconds (0.1#10.140)