Jadikan Gadis di Bawah Umur Budak Nafsu, AKBP M Anggota Polairud Terancam Dipecat
loading...
A
A
A
“Sementara itu untuk pelanggaran kode etik akan dilakukan di Propam Polda Sulsel,” tandasnya.
Diketahui, oknum polisi AKBP M dilaporkan mencabuli dan menjadikan gadis di bawah umur berinisial IS sebagai budak seks.
Kuasa Hukum korban, Amiruddin mengatakan, modusnya, oknum tersebut mengajak korban IS (14) yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah oknum tersebut.
"Bukannya bekerja sebagai asisten rumah tangga, korban diduga justru mendapat perlakuan tidak senonoh," ujarnya.
Lihat Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
Diketahui, oknum polisi AKBP M dilaporkan mencabuli dan menjadikan gadis di bawah umur berinisial IS sebagai budak seks.
Kuasa Hukum korban, Amiruddin mengatakan, modusnya, oknum tersebut mengajak korban IS (14) yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah oknum tersebut.
"Bukannya bekerja sebagai asisten rumah tangga, korban diduga justru mendapat perlakuan tidak senonoh," ujarnya.
Lihat Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
(nic)