Sidak Prokes di 69 Perusahaan Jakarta Barat, 3 Ditutup Sementara
Selasa, 01 Maret 2022 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Di mana, untuk sanksi teguran tertulis sebanyak 11 perusahaan, dilakukan pembinaan sebanyak 49 perusahan dan enam perusahan bersedia menutup diri, serta tiga perusahaan ditutup sementara.
Selain memberikan sanksi, petugas pengawas di lapangan juga mensosialisasikan kepada perusahaan untuk melaporkan kebit.ly/covid19perusahaan jika ada karyawan yang terpapar Covid-19. Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri: Vaksinasi, Disiplin Prokes, dan Kurangi Mobilitas
"Hal tersebut dilakukan agar pemerintah dapat mendata berapa pekerja yang terpapar Covid-19 di setiap wilayah," pungkasnya.
Selain memberikan sanksi, petugas pengawas di lapangan juga mensosialisasikan kepada perusahaan untuk melaporkan kebit.ly/covid19perusahaan jika ada karyawan yang terpapar Covid-19. Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri: Vaksinasi, Disiplin Prokes, dan Kurangi Mobilitas
"Hal tersebut dilakukan agar pemerintah dapat mendata berapa pekerja yang terpapar Covid-19 di setiap wilayah," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :