Sidak Prokes di 69 Perusahaan Jakarta Barat, 3 Ditutup Sementara
Selasa, 01 Maret 2022 - 16:37 WIB
loading...
Pemkot Jakarta Barat telah melakukan inspeksi mendadak terkait penerapan prokes di 69 perusahaan selama periode satu bulan terakhir. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat telah melakukan inspeksi mendadak ( sidak ) terkait penerapan protokol kesehatan ( prokes ) di 69 perusahaan selama periode satu bulan terakhir. Dari puluhan yang disidak, tiga perusahaan ditutup sementara lantaran melanggar prokes.
Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakbar, Tri Yuni Wanto memaparkan, pemantauan dan pengawasan itu dilakuakan pada masa PPKM Level 3 selama kurun 25 Januari hingga 25 Februari 2022. Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022 Fokus Disiplin Berlalu Lintas dan Prokes
"Kegiatan ini berlangsung guna memastikan perusahaan menjalani aturan penerapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan,"hand sanitizer",keberadaan kode batang aplikasi PeduliLindungi, kapasitas kantor, dan perlengkapan kesehatan lainnya," kata Tri dikutip melalui akun instagram resmi @kotajakartabarat, Selasa (1/3/2022).
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Tri, sejumlah perusahaan dikenakan sanksi hingga ditutup sementara lantaran melanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakbar, Tri Yuni Wanto memaparkan, pemantauan dan pengawasan itu dilakuakan pada masa PPKM Level 3 selama kurun 25 Januari hingga 25 Februari 2022. Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022 Fokus Disiplin Berlalu Lintas dan Prokes
"Kegiatan ini berlangsung guna memastikan perusahaan menjalani aturan penerapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan,"hand sanitizer",keberadaan kode batang aplikasi PeduliLindungi, kapasitas kantor, dan perlengkapan kesehatan lainnya," kata Tri dikutip melalui akun instagram resmi @kotajakartabarat, Selasa (1/3/2022).
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Tri, sejumlah perusahaan dikenakan sanksi hingga ditutup sementara lantaran melanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
Lihat Juga :