Divonis 3 Tahun, Terdakwa RS Kusta Banyuasin Ajukan Banding
Senin, 28 Februari 2022 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
Kedua lanjut Arief, yakni terkait dengan adanya adendum atau tambahan waktu pengerjaan proyek turap yang disangkakan kepada terdakwa Rusman selaku PPK yang dianggap menyalahi aturan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Berdalih Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum, Penyuap Bupati Muba Minta Keringanan Hukuman
Menurutnya, sebagaimana terbukti di persidangan, adanya adendum itu telah melalui proses persetujuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan itu sudah atas saran dari Direktorat Jenderal.
"Jadi bukan terdakwa sebagai PPK yang membuat sendiri adendum itu, karena memang habis waktu dan kalau pun dilanjutkan dengan tambahan waktu proyek tersebut tetap tidak akan bisa terselesaikan," bebernya.
Sehingga kata Arief, dua poin tersebut yang nantinya akan menjadi acuan pengajuan banding terhadap kliennya tersebut. "Kami berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat menjatuhkan vonis bebas kepada klien kami Rusman," pungkasnya.
Baca juga: Berdalih Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum, Penyuap Bupati Muba Minta Keringanan Hukuman
Menurutnya, sebagaimana terbukti di persidangan, adanya adendum itu telah melalui proses persetujuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan itu sudah atas saran dari Direktorat Jenderal.
"Jadi bukan terdakwa sebagai PPK yang membuat sendiri adendum itu, karena memang habis waktu dan kalau pun dilanjutkan dengan tambahan waktu proyek tersebut tetap tidak akan bisa terselesaikan," bebernya.
Sehingga kata Arief, dua poin tersebut yang nantinya akan menjadi acuan pengajuan banding terhadap kliennya tersebut. "Kami berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat menjatuhkan vonis bebas kepada klien kami Rusman," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :