Divonis 3 Tahun, Terdakwa RS Kusta Banyuasin Ajukan Banding

Senin, 28 Februari 2022 - 23:20 WIB
loading...
Divonis 3 Tahun, Terdakwa...
Terdakwa RS Kusta Banyuasin, Rusman saat mengikuti persidangan secara virtual. Terdakwa kini mengajukan banding dan berharap bebas. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Usai dijatuhkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim yakni 3 tahun penjara, Rusman, terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan turap Rumah Sakit Dr Arivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin mengajukan banding.

"Sebagai kuasa hukum terdakwa Rusman, kami mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu," ujar Kuasa Hukum Rusman, Arief, Senin (28/2/2022).

Arief menjelaskan, pernyataan banding tersebut sebagaimana telah tertuang dalam akta pernyataan banding yang pihaknya terima dengan nomor 07/Akta.Pidsus.TPK/2022/PN Palembang.



Menurutnya, ada dua poin yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan banding tersebut yakni, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta hukum, di antaranya terkait uang senilai Rp2 juta sebagai uang pengganti kerugian negara.



"Yang nyatanya menurut kami, uang senilai Rp2 juta itu tidak terbukti sama sekali di persidangan saat pembuktian perkara," ungkapnya.

Kedua lanjut Arief, yakni terkait dengan adanya adendum atau tambahan waktu pengerjaan proyek turap yang disangkakan kepada terdakwa Rusman selaku PPK yang dianggap menyalahi aturan peraturan perundang-undangan.



Menurutnya, sebagaimana terbukti di persidangan, adanya adendum itu telah melalui proses persetujuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan itu sudah atas saran dari Direktorat Jenderal.

"Jadi bukan terdakwa sebagai PPK yang membuat sendiri adendum itu, karena memang habis waktu dan kalau pun dilanjutkan dengan tambahan waktu proyek tersebut tetap tidak akan bisa terselesaikan," bebernya.

Sehingga kata Arief, dua poin tersebut yang nantinya akan menjadi acuan pengajuan banding terhadap kliennya tersebut. "Kami berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat menjatuhkan vonis bebas kepada klien kami Rusman," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar
Utusan Khusus Presiden...
Utusan Khusus Presiden Setiawan Ichlas Undang Ustaz Adi Hidayat Hadiri Tabligh Akbar di Palembang
Kerugian Negara Capai...
Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar, Kejati Usut Dugaan Korupsi Jalan Tol Lampung
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT ENM
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Rekomendasi
Preman Pensiun 10 Mulai...
Preman Pensiun 10 Mulai Syuting, Rumah Rangginang dan Terminal Cicaheum Jadi Latar Cerita
5 Film Horor Indonesia...
5 Film Horor Indonesia Terbaik Karya Joko Anwar, Pengabdi Setan 2 Tembus 6 Juta Penonton
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Jonatan Christie Bawa Indonesia Unggul atas India 2-1 
Berita Terkini
Bandung Gempar, Jenazah...
Bandung Gempar, Jenazah Lansia Dikubur dalam Kamar oleh Anak Gangguan Jiwa
21 menit yang lalu
SMKN 2 Marabahan Terpilih...
SMKN 2 Marabahan Terpilih Jadi Sekolah New T-TEP General Repair 2025
25 menit yang lalu
Kebijakan Bina Siswa...
Kebijakan Bina Siswa Nakal di Barak TNI Dikritisi Elite, Dedi Mulyadi: Cuma Komentar Aja Bisanya
1 jam yang lalu
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten...
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Qodratullah Siap Perkuat Struktur Organisasi
2 jam yang lalu
2 Bocah SD Curi Mobil...
2 Bocah SD Curi Mobil dari Pasteur Bandung hingga Tertangkap di Cianjur
2 jam yang lalu
Siswa Tukang Main Mobile...
Siswa Tukang Main Mobile Legends Bakal Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak TNI
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved