Divonis 3 Tahun, Terdakwa RS Kusta Banyuasin Ajukan Banding
Senin, 28 Februari 2022 - 23:20 WIB
loading...
Terdakwa RS Kusta Banyuasin, Rusman saat mengikuti persidangan secara virtual. Terdakwa kini mengajukan banding dan berharap bebas. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Usai dijatuhkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim yakni 3 tahun penjara, Rusman, terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan turap Rumah Sakit Dr Arivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin mengajukan banding.
"Sebagai kuasa hukum terdakwa Rusman, kami mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu," ujar Kuasa Hukum Rusman, Arief, Senin (28/2/2022).
Arief menjelaskan, pernyataan banding tersebut sebagaimana telah tertuang dalam akta pernyataan banding yang pihaknya terima dengan nomor 07/Akta.Pidsus.TPK/2022/PN Palembang.
Baca juga: Korupsi Bantuan Beras Sejahtera, 2 ASN Dinsos Muba Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Menurutnya, ada dua poin yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan banding tersebut yakni, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta hukum, di antaranya terkait uang senilai Rp2 juta sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Yang nyatanya menurut kami, uang senilai Rp2 juta itu tidak terbukti sama sekali di persidangan saat pembuktian perkara," ungkapnya.
"Sebagai kuasa hukum terdakwa Rusman, kami mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu," ujar Kuasa Hukum Rusman, Arief, Senin (28/2/2022).
Arief menjelaskan, pernyataan banding tersebut sebagaimana telah tertuang dalam akta pernyataan banding yang pihaknya terima dengan nomor 07/Akta.Pidsus.TPK/2022/PN Palembang.
Baca juga: Korupsi Bantuan Beras Sejahtera, 2 ASN Dinsos Muba Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Menurutnya, ada dua poin yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan banding tersebut yakni, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta hukum, di antaranya terkait uang senilai Rp2 juta sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Yang nyatanya menurut kami, uang senilai Rp2 juta itu tidak terbukti sama sekali di persidangan saat pembuktian perkara," ungkapnya.
Lihat Juga :