Pelor Panas Polisi Lumpuhkan Penodong Warga di Taman Skateboard Ampera
Senin, 28 Februari 2022 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
Usai kejadian, lanjut Tri, korban langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Selanjutnya, Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan tersangka," tegasnya. Baca: Mobil Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal.
Sementara itu, pelaku Bisnis Mubarok saat diruang pemeriksaan Reskrim Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi penodongan.
"Saya meminta uang Rp200 ribu dengan cara merampas ponsel milik korban dulu. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi," katanya. Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Belong Magelang Tenyata Warga Bekasi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Husni Mubarok dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan tersangka," tegasnya. Baca: Mobil Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal.
Sementara itu, pelaku Bisnis Mubarok saat diruang pemeriksaan Reskrim Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi penodongan.
"Saya meminta uang Rp200 ribu dengan cara merampas ponsel milik korban dulu. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi," katanya. Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Belong Magelang Tenyata Warga Bekasi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Husni Mubarok dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :