Pelor Panas Polisi Lumpuhkan Penodong Warga di Taman Skateboard Ampera
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi , Husni Mubarok (35), warga Jalan Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang nekat melakukan penodongan di kawasan Taman Skateboard Ampera.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksi penodongan terhadap korban, Syarif Hidayatullah (22), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, di kawasan Taman Skateboard Ampera.
"Aksi penodongan dilakukan pelaku saat korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menunggu ojek online. Lalu, korban dihampiri pelaku," ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (28/2/2022).
Saat melakukan penodongan, kata Kompol Tri, pelaku melakukan perampasan ponsel milik korban terlebih dahulu. Agar ponsel korban kembali, korban harus memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada pelaku.
"Pelaku ini mengancam kalau tidak diberi uang Rp200 ribu, maka ponsel korban tidak dikembalikan. Akhirnya korban menuruti perintah pelaku dengan memberikan uang yang diminta, kemudian pelaku langsung kabur," jelasnya.
Usai kejadian, lanjut Tri, korban langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Selanjutnya, Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan tersangka," tegasnya. Baca: Mobil Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal.
Sementara itu, pelaku Bisnis Mubarok saat diruang pemeriksaan Reskrim Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi penodongan.
"Saya meminta uang Rp200 ribu dengan cara merampas ponsel milik korban dulu. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi," katanya. Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Belong Magelang Tenyata Warga Bekasi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Husni Mubarok dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Dapat Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi dan Optimistis Menang di Pilkada Palembang
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksi penodongan terhadap korban, Syarif Hidayatullah (22), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, di kawasan Taman Skateboard Ampera.
"Aksi penodongan dilakukan pelaku saat korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menunggu ojek online. Lalu, korban dihampiri pelaku," ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (28/2/2022).
Saat melakukan penodongan, kata Kompol Tri, pelaku melakukan perampasan ponsel milik korban terlebih dahulu. Agar ponsel korban kembali, korban harus memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada pelaku.
"Pelaku ini mengancam kalau tidak diberi uang Rp200 ribu, maka ponsel korban tidak dikembalikan. Akhirnya korban menuruti perintah pelaku dengan memberikan uang yang diminta, kemudian pelaku langsung kabur," jelasnya.
Usai kejadian, lanjut Tri, korban langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Selanjutnya, Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan tersangka," tegasnya. Baca: Mobil Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal.
Sementara itu, pelaku Bisnis Mubarok saat diruang pemeriksaan Reskrim Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi penodongan.
"Saya meminta uang Rp200 ribu dengan cara merampas ponsel milik korban dulu. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi," katanya. Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Belong Magelang Tenyata Warga Bekasi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Husni Mubarok dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Dapat Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi dan Optimistis Menang di Pilkada Palembang
(nag)