Kemenkumham Sulsel Jemput Bola Agar Pemkab Daftar Indikasi Geografis
Minggu, 27 Februari 2022 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
”Untuk itu agar segera dibuatkan dokumen diskripsi indikasi geografisnya dan kami siap melakukan pendampingan,“ kata Yani.
Indikasi Geografis, kata yani adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Ditambahkan Yani, adapun pihak–pihak yang bisa mengajukan Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, yakni lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa (sumber daya alam; barang kerajinan tangan; atau hasil industri) dan, Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, mengatakan bahwa sampai saat ini IG dari Sulsel yang sudah didaftarkan adalah Kopi Arabika Rumbia, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Seko Luwu Utara, Kopi Arabika Bawakaraeng, dan Tenun Sutera Sengkang. Sedangkan yang telah memiliki sertifikat IG, yakni Beras pulu mandoti Enrekang, kopi kalosi Enrekang, kopi arabika Toraja, dan lada Luwu Timur.
Indikasi Geografis, kata yani adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Ditambahkan Yani, adapun pihak–pihak yang bisa mengajukan Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, yakni lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa (sumber daya alam; barang kerajinan tangan; atau hasil industri) dan, Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, mengatakan bahwa sampai saat ini IG dari Sulsel yang sudah didaftarkan adalah Kopi Arabika Rumbia, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Seko Luwu Utara, Kopi Arabika Bawakaraeng, dan Tenun Sutera Sengkang. Sedangkan yang telah memiliki sertifikat IG, yakni Beras pulu mandoti Enrekang, kopi kalosi Enrekang, kopi arabika Toraja, dan lada Luwu Timur.
Lihat Juga :