Polemik Toa Masjid, Begini Pernyataan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
Minggu, 27 Februari 2022 - 15:26 WIB
loading...
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Faisal Ali. Foto: iNewsTV/Syukri Syarifuddin
A
A
A
ACEH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh , Tengku Faisal Ali meminta masyarakat di seluruh Aceh tidak perlu mengikuti aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait pengeras suara (toa) di tempat ibadah.
Pernyataan itu menyusul polemik pengeras suara yang dikeluarkan Kemenag melalui SE Menag yang menuai pro kontra karena menganalogikan suara azdan dengan gonggongan anjing.
Baca juga: Kritik Menag Soal Toa Masjid, Gus Muhaimin: Pemerintah Tidak Usah Ngatur-ngatur
Tengku Faisal mengatakan, agar masyarakat tidak menghiraukan aturan pengeras suara yang ada di masjid, musallah dan daya.
"Jangan dihiraukan aturan SE, karena masyarakat Aceh telah terbiasa dengan suara adzan dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya dengan suara yang telah diatur sesuai kearifan lokal," katanya.
Pernyataan itu menyusul polemik pengeras suara yang dikeluarkan Kemenag melalui SE Menag yang menuai pro kontra karena menganalogikan suara azdan dengan gonggongan anjing.
Baca juga: Kritik Menag Soal Toa Masjid, Gus Muhaimin: Pemerintah Tidak Usah Ngatur-ngatur
Tengku Faisal mengatakan, agar masyarakat tidak menghiraukan aturan pengeras suara yang ada di masjid, musallah dan daya.
"Jangan dihiraukan aturan SE, karena masyarakat Aceh telah terbiasa dengan suara adzan dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya dengan suara yang telah diatur sesuai kearifan lokal," katanya.
Lihat Juga :