Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:50 WIB
loading...
Ulama Aceh Haramkan...
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 2 tahun 2018. Foto iNews TV/Syukri S
A A A
BANDA ACEH - Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Aceh bakal sulit diterapkan karena Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri tersebut bagi pelaku kejahatan seksual. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 2 tahun 2018.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, Fatwa Haram tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah dikeluarkan MPU Aceh sejak 2018 lalu.

(Baca: Biar Kapok, LPA Banten Minta Predator Anak Dikebiri)

“Fatwa itu lahir setelah adanya kajian mendalam dari sisi agama serta mendengar pendapat para ahli kesehatan dan psikolog dan hukuman kebiri tidak bisa dijadikan solusi,” kata Tgk Faisal Ali.

Adapun poin dalam fatwa tersebut diantaranya, kata dia, hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual merupakan tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan hormon testosteron dalam tubuh laki laki atau fungsi ovarium pada wanita.

(Baca juga: Ogah Dikebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Pilih Dihukum Mati)


“Fatwa tentang kebiri ini dikeluarkan menanggapi pasca-adanya wacana pemerintah terkait dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak pada 2018 silam,” timpalnya.

Sementara itu sebagai solusi MPU Aceh sepakat setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberikan sanksi yang lebih berat dari hukuman yang ada selama ini namun tidak boleh dengan melakukan hukuman kebiri.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Usai Relaunching AMANAH,...
Usai Relaunching AMANAH, Hilirisasi dan Ekonomi Kreatif Jadi Motor Penguatan SDM Aceh
Pemulihan Pascabencana...
Pemulihan Pascabencana Aceh Terus Dipercepat, Layanan Publik di 10 Wilayah Kembali Normal
Istigasah Ulama di Ciamis...
Istigasah Ulama di Ciamis Soroti Tragedi KM 50
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved