Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:50 WIB
loading...
Ulama Aceh Haramkan...
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 2 tahun 2018. Foto iNews TV/Syukri S
A A A
BANDA ACEH - Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Aceh bakal sulit diterapkan karena Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri tersebut bagi pelaku kejahatan seksual. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 2 tahun 2018.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, Fatwa Haram tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah dikeluarkan MPU Aceh sejak 2018 lalu.

(Baca: Biar Kapok, LPA Banten Minta Predator Anak Dikebiri)

“Fatwa itu lahir setelah adanya kajian mendalam dari sisi agama serta mendengar pendapat para ahli kesehatan dan psikolog dan hukuman kebiri tidak bisa dijadikan solusi,” kata Tgk Faisal Ali.

Adapun poin dalam fatwa tersebut diantaranya, kata dia, hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual merupakan tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan hormon testosteron dalam tubuh laki laki atau fungsi ovarium pada wanita.

(Baca juga: Ogah Dikebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Pilih Dihukum Mati)


“Fatwa tentang kebiri ini dikeluarkan menanggapi pasca-adanya wacana pemerintah terkait dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak pada 2018 silam,” timpalnya.

Sementara itu sebagai solusi MPU Aceh sepakat setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberikan sanksi yang lebih berat dari hukuman yang ada selama ini namun tidak boleh dengan melakukan hukuman kebiri.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)