Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:50 WIB
loading...
Ulama Aceh Haramkan...
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 2 tahun 2018. Foto iNews TV/Syukri S
A A A
BANDA ACEH - Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Aceh bakal sulit diterapkan karena Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri tersebut bagi pelaku kejahatan seksual. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 2 tahun 2018.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, Fatwa Haram tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah dikeluarkan MPU Aceh sejak 2018 lalu.

(Baca: Biar Kapok, LPA Banten Minta Predator Anak Dikebiri)

“Fatwa itu lahir setelah adanya kajian mendalam dari sisi agama serta mendengar pendapat para ahli kesehatan dan psikolog dan hukuman kebiri tidak bisa dijadikan solusi,” kata Tgk Faisal Ali.

Adapun poin dalam fatwa tersebut diantaranya, kata dia, hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual merupakan tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan hormon testosteron dalam tubuh laki laki atau fungsi ovarium pada wanita.

(Baca juga: Ogah Dikebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Pilih Dihukum Mati)


“Fatwa tentang kebiri ini dikeluarkan menanggapi pasca-adanya wacana pemerintah terkait dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak pada 2018 silam,” timpalnya.

Sementara itu sebagai solusi MPU Aceh sepakat setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberikan sanksi yang lebih berat dari hukuman yang ada selama ini namun tidak boleh dengan melakukan hukuman kebiri.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Taufik Hidayat Menanti...
Taufik Hidayat Menanti Hukuman Berat: Pelaku Penyiksaan Layak Dikebiri
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Rekomendasi
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Kontroversi VAR di Balik...
Kontroversi VAR di Balik Lolosnya Argentina ke Perempat Final
Ganggu Messi, FIFA Selidiki...
Ganggu Messi, FIFA Selidiki Dugaan Rasisme IShowSpeed di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved