Perisai Persaudaraan Sejati Ingatkan Waspada PKI
Senin, 15 Juni 2020 - 10:08 WIB
loading...
A
A
A
Pelarangan komunisme di Indonesia juga bersifat final karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
"Kita mendukung pemerintah khususnya TNI dan Polri untuk menyelidiki, menangkap serta memproses secara hukum terhadap orang atau kelompok, yang kami nilai ada upaya untuk membangkitkan ajaran paham komunis di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegasnya lagi. (Baca juga: Bertambah 70, Total Positif COVID-19 di Sumsel Jadi 1.396 Kasus)
Sekretaris PPS Iskandar Z Nawawi menambahkan, sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang bermitra dengan pemerintah, pihaknya ke depan akan selalu siap menggalang kekuatan gerakan anti komunis bersama pemuda dan organisasi masyarakat lain.
"Ini seirus, jangan dianggap enteng. Paham komunis sudah membuat negara kita menderita, berperang, dan dendam sesama anak bangsa, sampai sekarang. Makanya paham komunis harus dicerabut sampai ke akar-akarnya, jangan diberi ruang," kata Iskandar.
"Kita mendukung pemerintah khususnya TNI dan Polri untuk menyelidiki, menangkap serta memproses secara hukum terhadap orang atau kelompok, yang kami nilai ada upaya untuk membangkitkan ajaran paham komunis di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegasnya lagi. (Baca juga: Bertambah 70, Total Positif COVID-19 di Sumsel Jadi 1.396 Kasus)
Sekretaris PPS Iskandar Z Nawawi menambahkan, sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang bermitra dengan pemerintah, pihaknya ke depan akan selalu siap menggalang kekuatan gerakan anti komunis bersama pemuda dan organisasi masyarakat lain.
"Ini seirus, jangan dianggap enteng. Paham komunis sudah membuat negara kita menderita, berperang, dan dendam sesama anak bangsa, sampai sekarang. Makanya paham komunis harus dicerabut sampai ke akar-akarnya, jangan diberi ruang," kata Iskandar.
(boy)
Lihat Juga :