3 Pasar Dapat Pasokan 5.802 Kg Minyak Goreng Curah dari Kemendag

Sabtu, 26 Februari 2022 - 19:42 WIB
loading...
3 Pasar Dapat Pasokan 5.802 Kg Minyak Goreng Curah dari Kemendag
Pedagang di tiga pasar tradisional di Kota Cimahi akan mendapatkan pasokan minyak goreng curah dari Kemenag dengan harga Rp10.500 per kilogram untuk kemudian dijual sesuai HET pemerintah. Foto/Dok.MPI
A A A
CIMAHI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menyalurkan minyak goreng curah kepada para pedagang kelontongan di Pasar tradisional yang ada di Kota Cimahi pekan depan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, Kota Cimahi akan mendapatkan jatah sebanyak 5.802 kilogram minyak curah yang akan didistribusikan ke tiga pasar.

Baca juga: Papan Reklame Raksaksa di Kota BandungTumbang dan Melukai 2 Orang

"Nantinya jumlah itu dibagikan ke Pasar Cimindi, Pasar Atas Baru dan Pasar Melong. Sudah kita hitung sesuai kebutuhan pedagang di tiga pasar tersebut," ucapnya, Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, di Pasar Atas tercatat ada 16 pedagang, Pasar Cimindi ada 10 pedagang dan Pasar Melong ada 6 Pedagang. Mereka disarankan untuk membawa jeriken bersih untuk memudahkan pendistribusian yang akan dilakukan menggunakan mobil tanki.

Minyak goreng curah tersebut akan dibagikan secara merata ke pedagang. Mereka nantinya harus membeli minyak goreng dengan harga Rp10.500 per kilogram. Kemudian menjual ke konsumennya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah Rp11.500 per kilogram.

"Program ini untuk membantu pedagang dan masyarakat, di tengah kondisi masih terbatasnya stok minyak goreng kemasan di Cimahi," tuturnya.



Dirinya menegaskan, agar para pedagang tidak menjual minyak goreng curah tersebut di atas HET. Apabila membandel, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sebab dari transaksi sesuai HET pemerintah, pedagang sudah dapat keuntungan Rp1.000 untuk setiap kilogramnya.

"Kami tidak segan-segan menindak tegas pedagang yang menjual minyak goreng curah itu di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)