Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Rumah Makan Gowa
Sabtu, 26 Februari 2022 - 07:28 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya dilayangkan panggilan ketiga pada Jumat 25 Februari 2022 pada alamat yang tertera dalam putusan tersebut. Jadi SD ini sebenarnya adalah DPO Kejati Sulsel . Tim Kejati minta bantuan melakukan penangkapan DPO karena posisi terpidana SD tersebut berada di wilayah Gowa. Jadi kami sudah berhasil menemukan dan menangkapnya dan kita sudah lakukan eksekusi dan diserahkan ke Lapas di Bolangi," jelas Yeni.
Baca Juga: Kejati Sulsel Usulkan Pembentukan Satgas Investasi ke Kajagung
SD diketahui merupakan seorang notaris yang tersandung kasus penipuan, dimana ia dijerat Pasal 378 KUHP. SD disebut melakukan praktik penipuan yang merugikan kliennya.
"Terpidana SD dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan," pungkasnya.
Baca Juga: Kejati Sulsel Usulkan Pembentukan Satgas Investasi ke Kajagung
SD diketahui merupakan seorang notaris yang tersandung kasus penipuan, dimana ia dijerat Pasal 378 KUHP. SD disebut melakukan praktik penipuan yang merugikan kliennya.
"Terpidana SD dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :