Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Rumah Makan Gowa
Sabtu, 26 Februari 2022 - 07:28 WIB
loading...
Tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Gowa melakukan eksekusi atau penangkapan terhadap perempuan berinisial SD, buron kasus penipuan di salah satu rumah makan di Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Tim gabungan dari Kejati Sulsel dan Kejari Gowa melakukan eksekusi putusan terhadap buron kasus penipuan berinisial SD. Perempuan yang berprofesi sebagai notaris itu ditangkap saat tengah asyik makan siang di salah satu rumah makan di Kabupaten Gowa, Jumat (25/2/2022) kemarin.
Eksekusi terhadap buron kasus penipuan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gowa , Yeni Andriani, bersama Tim Intelijen Kejari Gowa dan Tim Sprintug Kejati Sulsel . Adapun SD merupakan buron dari Kejari Sulsel yang telah dicari-cari sejak tahun lalu.
Baca Juga: Rutan Kejati Sulsel Bakal Tampung Tahanan dari Gowa, Makassar dan Wajo
"Jadi sekitar pukul 15.45 Wita, tim kami menerima informasi dari intelijen bahwa yang bersangkutan (SD) ini ada di RM Pallupallu. Kemudian tim memastikan keberadaan yang bersangkutan. Ternyata benar yang bersangkutan ada di lokasi tersebut, tim lalu melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Perempuan Sungguminasa di Bolangi," kata Yeni.
Ia bilang SD sudah berstatus terpidana. Namun, saat dinyatakan buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan tahanan kota. SD ditetapkan buron setelah mangkir berulang kali saat dipanggil pihak kejaksaan .
Eksekusi terhadap buron kasus penipuan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gowa , Yeni Andriani, bersama Tim Intelijen Kejari Gowa dan Tim Sprintug Kejati Sulsel . Adapun SD merupakan buron dari Kejari Sulsel yang telah dicari-cari sejak tahun lalu.
Baca Juga: Rutan Kejati Sulsel Bakal Tampung Tahanan dari Gowa, Makassar dan Wajo
"Jadi sekitar pukul 15.45 Wita, tim kami menerima informasi dari intelijen bahwa yang bersangkutan (SD) ini ada di RM Pallupallu. Kemudian tim memastikan keberadaan yang bersangkutan. Ternyata benar yang bersangkutan ada di lokasi tersebut, tim lalu melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Perempuan Sungguminasa di Bolangi," kata Yeni.
Ia bilang SD sudah berstatus terpidana. Namun, saat dinyatakan buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan tahanan kota. SD ditetapkan buron setelah mangkir berulang kali saat dipanggil pihak kejaksaan .
Lihat Juga :