DPO Kasus Investasi Uang Digital di Makassar Ditangkap di Palembang
Jum'at, 25 Februari 2022 - 21:35 WIB
loading...
Resmob Polda Sulsel membekuk DPO kasus investasi uang digital di Palembang. Foto: Dokumentasi polisi
A
A
A
MAKASSAR - Pelarian lelaki berinisial SF (30), tersangka kasus penipuan dengan modus investasi bodong tambang koin mata uang digital di Kota Makassar berakhir di tangan petugas Resmob Polda Sulsel.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, mahasiswa asal Kota Makassar itu dibekuk di kawasan Perumahan OPI Regency 2 Cluster Topas 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca juga:Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah
"Jadi yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang. Di mana tersangka bersembunyi selama lima bulan. Dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2021," kata Dharma dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).
Dharma menjelaskan, korban SF berjumlah belasan orang dengan kerugian mencapai Rp5.979.500.000. Tersangka SF berkomplot dengan dua orang lainnya dalam bisnis tipu-tipu mata uang kripto itu. "Tersangka mengaku menerima uang senilai kurang lebih Rp3.000.000.000 dari korban sebagai pembelian koin digital," ujarnya.
Baca juga:Belum Lapor Polisi, Korban Investasi Bodong Tunggu Itikad Baik Pelaku
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah ponsel merek Samsung Fold dan Samsung S10. Serta satu unit laptop gaming Asus. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Unit 2 Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses lanjut," ujar Dharma.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, mahasiswa asal Kota Makassar itu dibekuk di kawasan Perumahan OPI Regency 2 Cluster Topas 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca juga:Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah
"Jadi yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang. Di mana tersangka bersembunyi selama lima bulan. Dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2021," kata Dharma dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).
Dharma menjelaskan, korban SF berjumlah belasan orang dengan kerugian mencapai Rp5.979.500.000. Tersangka SF berkomplot dengan dua orang lainnya dalam bisnis tipu-tipu mata uang kripto itu. "Tersangka mengaku menerima uang senilai kurang lebih Rp3.000.000.000 dari korban sebagai pembelian koin digital," ujarnya.
Baca juga:Belum Lapor Polisi, Korban Investasi Bodong Tunggu Itikad Baik Pelaku
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah ponsel merek Samsung Fold dan Samsung S10. Serta satu unit laptop gaming Asus. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Unit 2 Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses lanjut," ujar Dharma.
Lihat Juga :