Terlalu Menyakitkan, Kajagung Akui Perintahkan Jaksa Banding Putusan Herry Wirawan
loading...
A
A
A
KARAWANG - Jaksa dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan dipastikan akan melakukan banding. Ada sejumlah hal dalam putusan yang melatarbelakangi jaksa melakukan upaya hukum lanjutan.
Kajagung Burhanudin mengatakan, banding tersebut disampaikannya langsung kepada Kajati. Vonis utama yang dijatuhkan hakim, yakni hukuman seumur hidup, menjadi alasan dirinya meminta Kejati mengajukan banding.
"Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kita adalah hukuman mati," kata Burhanudin, saat berkunjung ke Majalengka, Jumat (25/2/2022).
Selain tidak sesuai dengan tuntutan, lanjut dia, ada istilah hakim yang dinilainya tidak tepat. Burhanudin menilai, istilah restitusi dalam sidang putusan itu tidak tepat.
"Kemudian ada yang kurang tepat, menurut saya. Tentang restitusi. Restitusi itu dibebankan kepada negara. Itu kan tidak tepat. Harusnya dibebankan kepada terpidana. Ini makanya kami lakukan upaya banding," jelas dia.
Disinggung adanya anggapan tuntutan hukuman mati sebagai sesuatu yang kejam, Burhanudin menegaskan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang berlaku. Ditegaskannya, untuk kasus-kasus tertentu, bisa saja dikenai hukuman mati.
"Hukum positif kita masih menganut, ada itu. Dan mungkin kalau kita melihat kasus itu kan kasus per kasus, tidak asal saja, semua kasus (dihukum) mati. Dan (kasus Herry) ini memang sangat menyakitkan," jelas dia
"Bayangin aja, Kajatinya turun tangan untuk melakukan persidangan. Artinya, ini betul-betul menarik perhatian. Ini jadi kasus bahwa hal yang betul-betul menyakitkan," lanjut Kajagung asal Majalengka itu.
Kajagung Burhanudin mengatakan, banding tersebut disampaikannya langsung kepada Kajati. Vonis utama yang dijatuhkan hakim, yakni hukuman seumur hidup, menjadi alasan dirinya meminta Kejati mengajukan banding.
"Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kita adalah hukuman mati," kata Burhanudin, saat berkunjung ke Majalengka, Jumat (25/2/2022).
Selain tidak sesuai dengan tuntutan, lanjut dia, ada istilah hakim yang dinilainya tidak tepat. Burhanudin menilai, istilah restitusi dalam sidang putusan itu tidak tepat.
"Kemudian ada yang kurang tepat, menurut saya. Tentang restitusi. Restitusi itu dibebankan kepada negara. Itu kan tidak tepat. Harusnya dibebankan kepada terpidana. Ini makanya kami lakukan upaya banding," jelas dia.
Disinggung adanya anggapan tuntutan hukuman mati sebagai sesuatu yang kejam, Burhanudin menegaskan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang berlaku. Ditegaskannya, untuk kasus-kasus tertentu, bisa saja dikenai hukuman mati.
"Hukum positif kita masih menganut, ada itu. Dan mungkin kalau kita melihat kasus itu kan kasus per kasus, tidak asal saja, semua kasus (dihukum) mati. Dan (kasus Herry) ini memang sangat menyakitkan," jelas dia
"Bayangin aja, Kajatinya turun tangan untuk melakukan persidangan. Artinya, ini betul-betul menarik perhatian. Ini jadi kasus bahwa hal yang betul-betul menyakitkan," lanjut Kajagung asal Majalengka itu.
(hsk)