Penampakan M Kace, Terdakwa Penista Agama Usai Dituntut 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
CIAMIS - Muhammas Kosman alias M Kace atau M Kece, terdakwa kasus penistaan agama , akhirnya dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Ciamis , Jawa Barat, Kamis petang (24/2/2022).
M Kace sendiri terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan tuntutan, dia bahkan terlihat dikawal ketat usai sidang dan langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa basa-basi.
Sidang pembacaan tuntutan M Kace digelar marathon dan dikawal ketat aparat kepolisian, apalagi aksi unjuk rasa sejumlah pihak mewarnai jalannya sidang, bahkan mereka sempat bersitegang dengan aparat karena memaksa masuk ke gedung tempat pelaksaan sidang.
Dalam orasinya di depan kantor Pengadilan Negeri Ciamis, para pengunjuk rasa mereka menuntut putusan seberat-beratnya kepada M Kace.
Dalam sidang ini, Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Ciamis menerjunkan 15 jaksa Penuntut Umum dan menyiapkan 1093 halaman tuntutan yang akan dibacakan di persidangan yang dipimpin hakim ketua, Vivi Purnamawati.
Butuh waktu hingga 9 jam pembacaan tuntutan, bahkan Jaksa Penuntut Umum yang diketuaiSyahnan Tanjung bergantian membacakan 1096 lembar tuntutan didepan terdakwa, kuasa hukum terdakwa serta majlis hakim.
M Kace alias M Kece dituntun kurungan penjara selama 10 tahun akibat perbuatanya. M Kace dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah menyiarkan berita bohong atas nama agama yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
M Kace sendiri terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan tuntutan, dia bahkan terlihat dikawal ketat usai sidang dan langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa basa-basi.
Sidang pembacaan tuntutan M Kace digelar marathon dan dikawal ketat aparat kepolisian, apalagi aksi unjuk rasa sejumlah pihak mewarnai jalannya sidang, bahkan mereka sempat bersitegang dengan aparat karena memaksa masuk ke gedung tempat pelaksaan sidang.
Dalam orasinya di depan kantor Pengadilan Negeri Ciamis, para pengunjuk rasa mereka menuntut putusan seberat-beratnya kepada M Kace.
Dalam sidang ini, Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Ciamis menerjunkan 15 jaksa Penuntut Umum dan menyiapkan 1093 halaman tuntutan yang akan dibacakan di persidangan yang dipimpin hakim ketua, Vivi Purnamawati.
Butuh waktu hingga 9 jam pembacaan tuntutan, bahkan Jaksa Penuntut Umum yang diketuaiSyahnan Tanjung bergantian membacakan 1096 lembar tuntutan didepan terdakwa, kuasa hukum terdakwa serta majlis hakim.
M Kace alias M Kece dituntun kurungan penjara selama 10 tahun akibat perbuatanya. M Kace dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah menyiarkan berita bohong atas nama agama yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.