Bupati Luwu Utara Harap Kualitas LPPD Semakin Baik
Kamis, 24 Februari 2022 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Bupati perempuan pertama di Sulsel ini mengingatkan, laporan yang dimuat dalam LPPD harus benar-benar menyertakan data pendukung. Sebab, tanpa data pendukung, maka bisa saja kegiatan dianggap tidak dilaksanakan.
"Perangkat daerah tidak bisa membebankan sepenuhnya LPPD ini ke bagian pemerintahan. Sebab, bagian pemerintahan bukan penyusun, hanya mengkompilasi. Yang menyusun adalah unit kerja,” tekannya.
Oleh karena itu, unit kerja yang melaksanakan kegiatan, lanjut Bupati Indah, maka menjadi kewajibannya dan menjadi tugas pokoknya untuk membuat laporannya. Kalau tidak ada laporan pertanggungjawabannya, maka itu namanya tidak akuntabel.
“Kata kuncinya adalah kita membuat laporan untuk memberi keyakinan kepada penerima laporan. Kalau sampai tidak yakin, berarti laporan tidak diterima,” kata dia.
Hadir dalam kesempatan tersebut, mewakili Dirjen Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri yakni Kepala Seksi Evaluasi Program dan Laporan Wilayah I A, Parlin Jumanti Siahaan. Ia menyampaikan, ada beberapa perubahan dalam metode penyampaian LPPD. Kalau selama ini manual, maka mulai 2021 sudah dilakukan secara elektronik atau berbasis digital.
"Perangkat daerah tidak bisa membebankan sepenuhnya LPPD ini ke bagian pemerintahan. Sebab, bagian pemerintahan bukan penyusun, hanya mengkompilasi. Yang menyusun adalah unit kerja,” tekannya.
Oleh karena itu, unit kerja yang melaksanakan kegiatan, lanjut Bupati Indah, maka menjadi kewajibannya dan menjadi tugas pokoknya untuk membuat laporannya. Kalau tidak ada laporan pertanggungjawabannya, maka itu namanya tidak akuntabel.
“Kata kuncinya adalah kita membuat laporan untuk memberi keyakinan kepada penerima laporan. Kalau sampai tidak yakin, berarti laporan tidak diterima,” kata dia.
Hadir dalam kesempatan tersebut, mewakili Dirjen Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri yakni Kepala Seksi Evaluasi Program dan Laporan Wilayah I A, Parlin Jumanti Siahaan. Ia menyampaikan, ada beberapa perubahan dalam metode penyampaian LPPD. Kalau selama ini manual, maka mulai 2021 sudah dilakukan secara elektronik atau berbasis digital.
Lihat Juga :