Pria di Masamba Tebas Keponakan dengan Parang Hingga Tewas
loading...
A
A
A
"Awalnya lelaki Jumurdin dulu yang dilukai, ditebas dengan parang di bagian kanan telinga. Beruntung korban langsung menyelamatkan diri. Di situlah dua bocah ini dilihat, didekati, lalu terjadilah (pembunuhan)," ungkapnya.
Syamsul menegaskan, atas perbuatan Ahmad kini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun. Dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena ada korbannya orang dewasa, ancaman hukuman delapan tahun. Kalau itu (gangguan jiwa) nanti dokter yang tentukan kita akan cek nanti, yang jelas kita jalankan proses hukum dulu," pungkasnya.
Syamsul menegaskan, atas perbuatan Ahmad kini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun. Dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena ada korbannya orang dewasa, ancaman hukuman delapan tahun. Kalau itu (gangguan jiwa) nanti dokter yang tentukan kita akan cek nanti, yang jelas kita jalankan proses hukum dulu," pungkasnya.
(luq)