Pria di Masamba Tebas Keponakan dengan Parang Hingga Tewas
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Dua bocah perempuan, berinisial NH dan SN meninggal dunia usai diduga ditebas dengan parang oleh pria bernama Ahmad Basri (30) di halaman rumahnya di Dusun Lembang, Desa Sumiling, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (14/6/2020) sekira pukul 08.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, dua bocah berusia lima tahun itu, ditebas Ahmad yang belakangan diketahui pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi , Kota Makassar, lantaran mengidap gangguan kejiwaaan tahun 2013 lalu.
"Korban, NH meninggal akibat tebasan parang di kepala bagian belakang, sementara SN meninggal dengan luka di sekitar wajah, leher yang hampir terlepas, dan betis sebelah kanan. Pelaku sudah kita amankan, sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres," ujar Syamsul kepada SINDOnews.
Dari hasil keterangan saksi-saksi lanjut Syamsul, pelaku diketahui punya hubungan kekerabatan dengan kedua korban.
"Pelaku adalah paman NH, saudara kandung dari ayah korban. Kalau ayah SN ini sepupuan dengan pelaku," ucapnya.
Dijelaskan Syamsul, pelaku pernah dirawat selama sebulan lebih di RSKD Dadi, Kota Makassar. Setelah keluar Ahmad melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi swasta di Kota Palopo.
"Setelah keluar kata keluarganya, baik-baik ji. Bahkan melanjutkan pendidikan jadi mahasiswa, dan sekarang sedang menjalani KKN (kuliah kerja nyata). Ada informasi juga kalau dia sudah bekerja sebagai polisi hutan," jelasnya.
Selain dua bocah tersebut, kata Syamsul, pelaku juga melukai seorang pria bernama Jumurdin Ramlan (37) yang melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Kini masih menjalani perawatan di RSU Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
"Awalnya lelaki Jumurdin dulu yang dilukai, ditebas dengan parang di bagian kanan telinga. Beruntung korban langsung menyelamatkan diri. Di situlah dua bocah ini dilihat, didekati, lalu terjadilah (pembunuhan)," ungkapnya.
Syamsul menegaskan, atas perbuatan Ahmad kini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun. Dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena ada korbannya orang dewasa, ancaman hukuman delapan tahun. Kalau itu (gangguan jiwa) nanti dokter yang tentukan kita akan cek nanti, yang jelas kita jalankan proses hukum dulu," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, dua bocah berusia lima tahun itu, ditebas Ahmad yang belakangan diketahui pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi , Kota Makassar, lantaran mengidap gangguan kejiwaaan tahun 2013 lalu.
"Korban, NH meninggal akibat tebasan parang di kepala bagian belakang, sementara SN meninggal dengan luka di sekitar wajah, leher yang hampir terlepas, dan betis sebelah kanan. Pelaku sudah kita amankan, sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres," ujar Syamsul kepada SINDOnews.
Dari hasil keterangan saksi-saksi lanjut Syamsul, pelaku diketahui punya hubungan kekerabatan dengan kedua korban.
"Pelaku adalah paman NH, saudara kandung dari ayah korban. Kalau ayah SN ini sepupuan dengan pelaku," ucapnya.
Dijelaskan Syamsul, pelaku pernah dirawat selama sebulan lebih di RSKD Dadi, Kota Makassar. Setelah keluar Ahmad melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi swasta di Kota Palopo.
"Setelah keluar kata keluarganya, baik-baik ji. Bahkan melanjutkan pendidikan jadi mahasiswa, dan sekarang sedang menjalani KKN (kuliah kerja nyata). Ada informasi juga kalau dia sudah bekerja sebagai polisi hutan," jelasnya.
Selain dua bocah tersebut, kata Syamsul, pelaku juga melukai seorang pria bernama Jumurdin Ramlan (37) yang melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Kini masih menjalani perawatan di RSU Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
"Awalnya lelaki Jumurdin dulu yang dilukai, ditebas dengan parang di bagian kanan telinga. Beruntung korban langsung menyelamatkan diri. Di situlah dua bocah ini dilihat, didekati, lalu terjadilah (pembunuhan)," ungkapnya.
Syamsul menegaskan, atas perbuatan Ahmad kini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun. Dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena ada korbannya orang dewasa, ancaman hukuman delapan tahun. Kalau itu (gangguan jiwa) nanti dokter yang tentukan kita akan cek nanti, yang jelas kita jalankan proses hukum dulu," pungkasnya.
(luq)