Pria di Masamba Tebas Keponakan dengan Parang Hingga Tewas

Minggu, 14 Juni 2020 - 23:48 WIB
loading...
Pria di Masamba Tebas...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
LUWU UTARA - Dua bocah perempuan, berinisial NH dan SN meninggal dunia usai diduga ditebas dengan parang oleh pria bernama Ahmad Basri (30) di halaman rumahnya di Dusun Lembang, Desa Sumiling, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (14/6/2020) sekira pukul 08.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, dua bocah berusia lima tahun itu, ditebas Ahmad yang belakangan diketahui pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi , Kota Makassar, lantaran mengidap gangguan kejiwaaan tahun 2013 lalu.

"Korban, NH meninggal akibat tebasan parang di kepala bagian belakang, sementara SN meninggal dengan luka di sekitar wajah, leher yang hampir terlepas, dan betis sebelah kanan. Pelaku sudah kita amankan, sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres," ujar Syamsul kepada SINDOnews.

Baca juga: Serang Polisi dengan Parang, Jairin Siagian Sekarat Ditembus 2 Peluru

Dari hasil keterangan saksi-saksi lanjut Syamsul, pelaku diketahui punya hubungan kekerabatan dengan kedua korban.

"Pelaku adalah paman NH, saudara kandung dari ayah korban. Kalau ayah SN ini sepupuan dengan pelaku," ucapnya.

Dijelaskan Syamsul, pelaku pernah dirawat selama sebulan lebih di RSKD Dadi, Kota Makassar. Setelah keluar Ahmad melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi swasta di Kota Palopo.

"Setelah keluar kata keluarganya, baik-baik ji. Bahkan melanjutkan pendidikan jadi mahasiswa, dan sekarang sedang menjalani KKN (kuliah kerja nyata). Ada informasi juga kalau dia sudah bekerja sebagai polisi hutan," jelasnya.

Baca juga: Ngeri! Pria Kanibal di AS Kepergok Polisi Sedang Memakan Neneknya

Selain dua bocah tersebut, kata Syamsul, pelaku juga melukai seorang pria bernama Jumurdin Ramlan (37) yang melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Kini masih menjalani perawatan di RSU Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

"Awalnya lelaki Jumurdin dulu yang dilukai, ditebas dengan parang di bagian kanan telinga. Beruntung korban langsung menyelamatkan diri. Di situlah dua bocah ini dilihat, didekati, lalu terjadilah (pembunuhan)," ungkapnya.

Syamsul menegaskan, atas perbuatan Ahmad kini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Pelaku Penembakan Masjid di Norwegia Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara

"Ancaman hukumannya 15 tahun. Dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena ada korbannya orang dewasa, ancaman hukuman delapan tahun. Kalau itu (gangguan jiwa) nanti dokter yang tentukan kita akan cek nanti, yang jelas kita jalankan proses hukum dulu," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Piala Dunia 2026: Jersey...
Piala Dunia 2026: Jersey Haiti Kena Semprit FIFA
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved