Terpapar COVID-19, PN Surabaya Tiadakan Sidang Dua Pekan

Minggu, 14 Juni 2020 - 22:38 WIB
loading...
Terpapar COVID-19, PN...
Selama dua pekan PN Surabaya menidakan persidangan, karena salah satu ASN nya terdeteksi positif COVID-19. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meniadakan sidang pidana maupun perdata pada Senin-Jumat (15-26/6/2020). Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya, terdeteksi positif COVID-19 .

(Baca juga: Dikabarkan Terima Rekom PDIP, Wali Kota Blitar: Belum Turun )

Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya, Joni pada Minggu (14/6/2020), dan berlaku mulai Senin (15/6/2020) atau selama 12 hari.

Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya. "Selain dinyatakan satu ASN positif COVID-19 , beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak," kata Ginting, Minggu (14/6/2020).

Ginting menambahkan, nantinya PN Surabaya bakal mengatur sidang pidana yang jadwalnya sudah tidak bisa diundur lagi. Salah satu alasannya masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Unjuk Rasa Tolak Vonis...
Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Ricuh
Divonis Bebas, Ronald...
Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng
Keluarga Dini Sera Afriyanti...
Keluarga Dini Sera Afriyanti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur...
Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Hal Memberatkan dan...
Hal Memberatkan dan Meringankan Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara
Bacakan Pleidoi di Kasus...
Bacakan Pleidoi di Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya: Ini karena Perilaku Saya
Mantan Ketua PN Surabaya...
Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun terkait Kasus Pengurusan Perkara Ronald Tannur
Rekomendasi
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Sejarah Baru Gokart...
Sejarah Baru Gokart Listrik: 4 Pembalap Barcode Gokart Serbu Kejuaraan Dunia di Italia!
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved