Terpapar COVID-19, PN Surabaya Tiadakan Sidang Dua Pekan

Minggu, 14 Juni 2020 - 22:38 WIB
loading...
Terpapar COVID-19, PN Surabaya Tiadakan Sidang Dua Pekan
Selama dua pekan PN Surabaya menidakan persidangan, karena salah satu ASN nya terdeteksi positif COVID-19. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meniadakan sidang pidana maupun perdata pada Senin-Jumat (15-26/6/2020). Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya, terdeteksi positif COVID-19 .

(Baca juga: Dikabarkan Terima Rekom PDIP, Wali Kota Blitar: Belum Turun )

Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya, Joni pada Minggu (14/6/2020), dan berlaku mulai Senin (15/6/2020) atau selama 12 hari.

Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya. "Selain dinyatakan satu ASN positif COVID-19 , beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak," kata Ginting, Minggu (14/6/2020).

Ginting menambahkan, nantinya PN Surabaya bakal mengatur sidang pidana yang jadwalnya sudah tidak bisa diundur lagi. Salah satu alasannya masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

(Baca juga: Kisah Bijak Para Sufi: Saudagar dan Darwis Kristen )

Pihaknya terpaksa tetap menggelar sidang tersebut dengan protokol kesehatan. "Tidak ada pengunjung yang boleh masuk area pengadilan dan peliputan jurnalistik juga kita batasi untuk beberapa wartawan saja," imbuhnya.

Terkait pendaftaran perkara perdata yang dilakukan secara online (e-Court), Ginting memastikan sistem tersebut tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan para pencari keadilan.

"Kami juga meminta Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim agar pro aktif memperhatikan deteksi dini terhadap para ASN yang sehari harinya melayani masyarakat kota surabaya, dengan cara menggelar rapid test massal," tandasnya.

(Baca juga: Babak I: Gol Iker Muniain Dibalas Diego Costa )

Diketahui, ketua majelis hakim pemeriksa kasus investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani, Eko Agus Siswanto meninggal dunia setelah berolahraga sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah klinik.

Dia sempat hadir pagi harinya, Jumat (12/6/2020), di PN Surabaya . Saat berada di kosnya, mendadak gagal nafas dan kejang. Eko Agus Siswanto diketahui merupakan hakim baru di PN Surabaya . Sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua PN Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Sehari sebelumnya, seorang juru sita di PN Surabaya, bernama Surachmad juga meninggal dunia. Penyebab kematian Surachmad juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan COVID-19 atau tidak.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6076 seconds (0.1#10.140)