Sering Lukai Korbannya, 2 Begal Bersenjata Pedang Ditembak
Kamis, 24 Februari 2022 - 00:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Diberondong Tembakan, Residivis Begal Motor di Pali Ini Masih Hidup
Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Ahsani Takwin, Aji Mario dan Muhammad Rizky membegal korban M Rahdika Akbar (25), di Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban yang terluka dan terjatuh dari sepeda motornya berlari menyelamatkan diri dan sempat dibacok. Sementara sepeda motor korban Yamaha Vega yang ditinggalkan di jalan langsung dibawa kabur pelaku yang saat itu berjumlah hampir 20 orang. Korban pun sudah membuat laporan ke Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Diungkapkan Kompol Tri, kelima pelaku begal tersebut dalam beraksi tidak segan melukai dan merampas motor korban. Bahkan, usai diinterogasi para pelaku sudah sering beraksi di beberapa tempat, diantaranya kawasan Macan Lindungan, Musi VI, Kertapati dan Bukit.
"Dua orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap. Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.
Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Ahsani Takwin, Aji Mario dan Muhammad Rizky membegal korban M Rahdika Akbar (25), di Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban yang terluka dan terjatuh dari sepeda motornya berlari menyelamatkan diri dan sempat dibacok. Sementara sepeda motor korban Yamaha Vega yang ditinggalkan di jalan langsung dibawa kabur pelaku yang saat itu berjumlah hampir 20 orang. Korban pun sudah membuat laporan ke Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Diungkapkan Kompol Tri, kelima pelaku begal tersebut dalam beraksi tidak segan melukai dan merampas motor korban. Bahkan, usai diinterogasi para pelaku sudah sering beraksi di beberapa tempat, diantaranya kawasan Macan Lindungan, Musi VI, Kertapati dan Bukit.
"Dua orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap. Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.
(hsk)
Lihat Juga :