Transaksi Pedagang Pasar Tradisional Kini Pakai Nampan

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:29 WIB
loading...
Transaksi Pedagang Pasar...
Transaksi penjualan di pasar tradisional kini memakai nampan untuk menghindari kontak antara pembeli dan penjual. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat di pasar tradisional. Sebab, selama ini pasar tradisional menjadi salah satu klater merah COVID-19. Salah satu cara yang kini diubah dengan memakai nampan untuk transaksi penjualan.

(Baca juga: Masyumi Reborn Buka Kemungkinan Beraliansi dengan Partai Baru Amien Rais )

Sebanyak 10 ribu nampan gratis dibagikan kepada para pedagang di 67 pasar yang dikelola PD Pasar Surya Surabaya. Penggunaan nampan untuk transaksi pembayaran ini, sebagai salah satu konsep pembentukan Pasar Tangguh yang disiapkan menuju kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19 di Surabaya.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menuturkan, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya tidak diperpanjang, transaksi pembayar di pasar melalui nampan itu telah diterapkan. Tujuannya, untuk menghindari transaksi atau kontak langsung antara penjual dan pembeli.

"Jadi nampan pembayaran itu sudah diterapkan. Nanti misalnya yang dapat nampan itu hilang, ya harus membeli lagi dan itu harus dilakukan," kata Hebi ketika ditemui di Balai Kota Surabaya, Minggu (14/6/2020).

(Baca juga: Relawan Eri Kirim APD dan Thermo Gun ke Kampung-kampung )

Ia melanjutkan, selain nampan juga banyak perubahan baru dalam menyambut new normal. Seperti di pasar basah, pedagang daging dan ikan, mereka juga melengkapi lapaknya dengan tirai plastik. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya cipratan-cipratan air kepada para pembeli.

"Nah ini yang harus diantisipasi. Sehingga harus ada tirai berupa plastik itu, untuk membatasi agar cipratan-cipratan tersebut tidak menempel ke mana-mana, agar tidak sampai nyiprati ke pembeli," ucapnya.

Pihaknya memastikan, saat ini terus gencar mensosialisasikan protokol-protokol tersebut kepada para pedagang di pasar. Seperti di Pasar Genteng Baru dan Tambahrejo, para pedagang daging atau ikan di sana telah melengkapi lapaknya dengan tirai plastik.

"Kayak penjual daging itu dikasih tirai semuanya. Jadi sudah ada di Pasar Genteng Baru mulai kemarin, terus yang di Pasar Tambahrejo sedang dikerjakan," ungkapnya.

(Baca juga: Polisi India Selidiki Peristiwa Penampakan di Gym Publik )

Hebi menambahkan, pembentukan Pasar Tangguh ini tak hanya diterapkan kepada 67 pasar yang dikelola PD Pasar Surya. Namun, seperti Pasar Krempyeng yang dikelola LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) atau warga setempat, juga terus didorong untuk menyiapkan skema pembentukan Pasar Tangguh.

"Pasar krempyeng kita koordinasi dengan Satpol PP, kecamatan dan Bagian Pemerintahan, untuk menata pasar-pasar krempyeng tersebut. Nantinya ke depan semuanya harus seperti itu," jelasnya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menambahkan, dari 101 Pasar Krempyeng yang ada di Surabaya, sebanyak 49 pasar sudah dilakukan penataan. Penataan ini pun dilakukan dengan menyesuaikan kearifan lokal. Yakni melibatkan pengurus RT/RW dan LPMK. Salah satunya yaitu menerapkan physical distancing dan mewajibkan memakai masker baik kepada pedagang maupun pembeli di pasar.

"Kalau physical distancing di dalam pasar tak mencukupi dan pedagang lebih, maka kita tata di jalan. Tapi kalau misalnya jalan itu pukul 06.00 WIB dipakai, maka sebelum pukul 06.00 WIB, jalan harus bersih. Nah, itu yang kita lakukan," kata Eddy.

(Baca juga: Tokyo Siap Habis-habisan supaya Olimpiade Tak Ditunda Lagi )

Namun demikian, Eddy menyatakan, sejauh ini pihaknya memastikan akan memaksimalkan penataan di dalam pasar sebelum memanfaatkan badan jalan. Bahkan, etika perilaku agar tidak menerima uang secara langsung juga dilakukan dengan memanfaatkan nampan sebagai transaksi penjualan.

"Tapi yang jelas pakai masker dan physical distancing nya dulu. Harapan kita 101 Pasar Krempyeng itu bisa kita tata. Kita sedang menata enam lagi, nanti jumlah 55. Memang harus pelan-pelan bertahap, tapi kita terus bergerak, kita edukasikan," katanya.

Maka dari itu, Eddy memastikan akan erus mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam pembentukan Pasar Tangguh. Dengan adanya Pasar Tangguh tersebut, pihaknya berharap, potensi penularan COVID-19 di pasar bisa diantisipasi. Sehingga roda perekonomian para pedagang pasar bisa tetap berjalan.

(Baca juga: Masuki New Normal, OYO Hadirkan Program Sanitized Stay di Indonesia )

Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya Muhibuddin mengatakan, pihaknya sedang melakukan penataan dengan konsep Pasar Tangguh. Di Pasar Tangguh ini bakal dilakukan perubahan budaya tentang cara belanja di pasar.

Selain pedagang dan pengunjung wajib memakai masker, serta dilakukan pengecekan suhu badan, cara transaksi pembeli ke pedagang juga diubah. Biasanya, transaksi pembayaran dilakukan pembeli dengan memberi uang dan langsung diterima pedagang.

"Sekarang cara atau budaya itu diubah. Pembayaran dialihkan menggunakan nampan. Pembeli menaruh uang di nampan, lalu jika ada uang kembalian juga diletakkan di nampan itu," kata Muhibuddin.

Dengan cara tersebut, diharapkan tidak ada interaksi langsung atau sentuhan tangan antara pembeli dengan pedagang. Paling tidak, cara tersebut bisa meminimalisir kontak fisik. "Ini sudah mulai kita sosialisasi dan terapkan di pasar-pasar yang kita kelola, termasuk di dua pasar tangguh yakni di Pasar Genteng Baru dan Pasar Tambahrejo," terangnya.

Dalam konsep Pasar Tangguh ini, di stan pasar juga dipasangi tirai plastik. Tirai ini digunakan sebagai pembatas interaksi antara pembeli dengan pedagang. "Memang belum semua stan ada tirai plastiknya, namun kami berharap ke depan secara bertahap semua stan bisa menerapkan ini," kata Muhibuddin.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7017 seconds (0.1#10.140)