Pembunuh Suaminya Hanya Divonis 13 Tahun, Istri Korban Ngamuk di Ruang Sidang
Selasa, 22 Februari 2022 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Berdarah Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Diperiksa Layaknya Disertir Lainnya
Ayah korban pembunuhan, Jhoni Manalu mengaku, melakukan hal itu karena tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Rasta. Padahal Rasta disebut-sebut sebagai otak pembunuhan terhadap Toni, yang dilakukan oleh enam oknum anggota TNI AL yang sebelumnya sudah divonis dan dipecat di pengadilan militer.
"Kami merasa putusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, karena jaksa saja menuntut 19 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Sementara majelis hakim justru memvonis lebih rendah, dan hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan," tegasnya.
Baca juga: Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot
Selain itu menurut Jhoni Manalu, kepedihan dan kehilangan yang dirasakan keluarga atas peristiwa itu tidak sebanding meski para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang langsung diambil alih oleh Kajari Purwakarta mengajukan banding.
Ayah korban pembunuhan, Jhoni Manalu mengaku, melakukan hal itu karena tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Rasta. Padahal Rasta disebut-sebut sebagai otak pembunuhan terhadap Toni, yang dilakukan oleh enam oknum anggota TNI AL yang sebelumnya sudah divonis dan dipecat di pengadilan militer.
"Kami merasa putusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, karena jaksa saja menuntut 19 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Sementara majelis hakim justru memvonis lebih rendah, dan hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan," tegasnya.
Baca juga: Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot
Selain itu menurut Jhoni Manalu, kepedihan dan kehilangan yang dirasakan keluarga atas peristiwa itu tidak sebanding meski para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang langsung diambil alih oleh Kajari Purwakarta mengajukan banding.
(eyt)
Lihat Juga :