Catat! Ini Protokol Kesehatan Normal Baru di Gelanggang Olahraga
Minggu, 14 Juni 2020 - 18:09 WIB
loading...
Gelanggang olah raga di Kota Surabaya, mulai dibuka untuk umum pada masa transisi menuju normal baru. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Ada beberapa kelonggaran yang bisa dilakukan warga untuk beraktifitas. Salah satunya gelanggang olahraga dari berbagai cabang olahraga yang bisa kembali beraktifitas dengan serangkaian aturan protokol kesehatan yang ketat.
(Baca juga: Facebook Pecat Karyawannya yang Kritik Kebijakan Mark Zuckerberg )
Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 sudah keluar. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Perwali itu. Salah satunya di bidang gelanggang olahraga.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, bersama Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali yang juga mengatur bidang gelanggang olahraga.
"Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di gelanggang olahraga itu adalah tempat usaha itu wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020," kata Irvan, Minggu (14/6/2020).
(Baca juga: Facebook Pecat Karyawannya yang Kritik Kebijakan Mark Zuckerberg )
Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 sudah keluar. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Perwali itu. Salah satunya di bidang gelanggang olahraga.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, bersama Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali yang juga mengatur bidang gelanggang olahraga.
"Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di gelanggang olahraga itu adalah tempat usaha itu wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020," kata Irvan, Minggu (14/6/2020).
Lihat Juga :