Dukung Inovator, Pemkab Takalar Jalin Kerja Sama dengan Kemenkumham
Minggu, 14 Juni 2020 - 17:44 WIB
loading...
PKS HAKI dilakukan secara daring antara Pemkab Takalar dan Kementerian Hukum dan HAM Sulsel. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menggandeng Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel melakukan perjanjian kerja sama (PKS) di bidang pencatatan hak kekayaan intelektual (Haki).
Bupati Takalar, Syamsari menyampaikan, hak paten sangat penting untuk mendukung para inovator, pengusaha, produsen maupun pengrajin untuk terus berkarya, tanpa perlu mengkhawatirkan karyanya diambil alih orang lain. Sehingga mereka tidak memperoleh manfaat apapun dari karyanya.
"Ini memperkuat dan menyemangati para inovator, produsen, dan pengrajin kita di daerah untuk lebih produktif. Salah satu kunci kesejahteraan para inovator ini yakni dengan hak paten, seperti hak paten yang telah diterapkan di Amerika sejak dulu," jelas Syamsari, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Pemkab Takalar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Kalukuang
PKS yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, dan Rektor UMI Prof Basri Modding.
Bupati Takalar, Syamsari menyampaikan, hak paten sangat penting untuk mendukung para inovator, pengusaha, produsen maupun pengrajin untuk terus berkarya, tanpa perlu mengkhawatirkan karyanya diambil alih orang lain. Sehingga mereka tidak memperoleh manfaat apapun dari karyanya.
"Ini memperkuat dan menyemangati para inovator, produsen, dan pengrajin kita di daerah untuk lebih produktif. Salah satu kunci kesejahteraan para inovator ini yakni dengan hak paten, seperti hak paten yang telah diterapkan di Amerika sejak dulu," jelas Syamsari, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Pemkab Takalar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Kalukuang
PKS yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, dan Rektor UMI Prof Basri Modding.
Lihat Juga :