Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Sewa Kapal Tugboat dan Tongkang
Senin, 21 Februari 2022 - 10:50 WIB
loading...
A
A
A
Pada Desember 2014, Franky meminta agar Hariman membayar sewa kapal sebesar Rp3,1 miliar. Saat itu, Hariman berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut. Kemudian pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah Hariman menyerahkan sebanyak 5 lembar cek bank kepada PT Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di salah satu mal di Surabaya.
Baca juga: Aksi Koboi Pengendara Motor Misterius Teror Malang, Tembak Remaja Pakai Pistol Airgun
Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp796 juta. Akibat perbuatan terdakwa, Franky mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Dalam kasus ini, jaksa menjerat terdakwa Hariman dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Baca juga: Aksi Koboi Pengendara Motor Misterius Teror Malang, Tembak Remaja Pakai Pistol Airgun
Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp796 juta. Akibat perbuatan terdakwa, Franky mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Dalam kasus ini, jaksa menjerat terdakwa Hariman dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan
(msd)
Lihat Juga :