Pemkab Bulukumba Berlakukan Aturan Bekerja dari Rumah bagi ASN
Senin, 21 Februari 2022 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
a. Melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) secara bergilir bagi Aparatur Sipil Negara dengan pembagian 50% ASN bekerja di rumah dan 50% ASN bekerja di kantor;
b. Pimpinan Perangkat Daerah memastikan terdapat 2 (dua) level pejabat struktural yang tetap melaksanakan tugas di kantor;
c. Work From Home (WFH) diutamakan bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun dan/atau ASN yang memiliki riwayat penyakit Kanker, Darah Tinggi, Gangguan Jantung, Gangguan Ginjal dan Diabetes serta wanita hamil;
d. Membatasi pelaksanaan apel gabungan dengan mengutus maksimal 50% ASN dari Instansi masing-masing; dan
e. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
Baca Juga: Propam Polda Usut Dugaan Pemerasan ke Pelaku Narkoba di Polres Bulukumba
b. Pimpinan Perangkat Daerah memastikan terdapat 2 (dua) level pejabat struktural yang tetap melaksanakan tugas di kantor;
c. Work From Home (WFH) diutamakan bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun dan/atau ASN yang memiliki riwayat penyakit Kanker, Darah Tinggi, Gangguan Jantung, Gangguan Ginjal dan Diabetes serta wanita hamil;
d. Membatasi pelaksanaan apel gabungan dengan mengutus maksimal 50% ASN dari Instansi masing-masing; dan
e. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
Baca Juga: Propam Polda Usut Dugaan Pemerasan ke Pelaku Narkoba di Polres Bulukumba
Lihat Juga :