Ngenes! Janda Kaya di Tuban Meleleh Kena Bujuk Rayu Intel Gadungan
Senin, 21 Februari 2022 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
Lama kelamaan, tingkah polah pelaku membuat korban curiga dan melaporkannya ke polisi. Setelah pelaku ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor, dua buah ponsel, tas dan jaket.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :