Awak Garuda Tuntut Ganti Rugi Rp24 Miliar Terkait Wanprestasi Proyek Apartemen
Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Dengan adanya aspek legalitas itu, PT SJU berhasil menggaet ratusan awak pesawat Garuda Indonesia untuk memesan dan membeli apartemen Sky High Tower walau belum ada pembangunan unit. Anggota Koapgi lantas menyetor DP untuk memiliki unit apartemen dengan harga murah tersebut, tapi hunian tidak kunjung dibangun.
“Ketika anggota Koapgi sudah melakukan pembayaran uang muka dan membayar cicilan, tapi secara tiba-tiba PT SJU memberitahukan kepada kepada para pemesan jika pihaknya belum mendapatkan dana dari perbankan. Alhasil, fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA) itu nihil sehingga apartemen Sky High Tower tak dapat dibangun,” terangnya.
Akibat hal ini, para pemesan minta pertanggung jawaban kepada PT SJU guna mengembalikan uang yang telah disetor. Hingga akhirnya, PT SJU minta keringanan pada Koapgi untuk memberikan pinjaman dengan cara melunasi 84 unit apartemen yang telah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tak hangus.
Apabila 84 unit dilunasi, PT SJU menyebut bank dipastikan akan memberi fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA). PT SJU menjamin dan memastikan bila dana pinjaman dari Koapgi segera dikembalikan setelah ada pencairan kredit pemilikan Apartemen (KPA) dari bank.
“Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer,” katanya.
Meski bantuan keringanan telah di berikan Koapgi, PT SJU tak juga merealisasikan pembangunan apartemen tersebut. Belakangan diketahui kalau lahan pembangunan apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah pada 2017. Baca juga: Tingkat Risiko Wanprestasi Debitur Jadi Tantangan Bagi Industri Penjaminan
Hal ini terkuak dari keterangan Notaris yang menerangkan jika proses jual beli dua bidang tanah antara PT SJU dengan pihak penjual (Haji Agam Nugraha Subagdja) untuk SHM Nomor 477 dan SHM Nomor 478 telah dibatalkan.
“Ketika anggota Koapgi sudah melakukan pembayaran uang muka dan membayar cicilan, tapi secara tiba-tiba PT SJU memberitahukan kepada kepada para pemesan jika pihaknya belum mendapatkan dana dari perbankan. Alhasil, fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA) itu nihil sehingga apartemen Sky High Tower tak dapat dibangun,” terangnya.
Akibat hal ini, para pemesan minta pertanggung jawaban kepada PT SJU guna mengembalikan uang yang telah disetor. Hingga akhirnya, PT SJU minta keringanan pada Koapgi untuk memberikan pinjaman dengan cara melunasi 84 unit apartemen yang telah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tak hangus.
Apabila 84 unit dilunasi, PT SJU menyebut bank dipastikan akan memberi fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA). PT SJU menjamin dan memastikan bila dana pinjaman dari Koapgi segera dikembalikan setelah ada pencairan kredit pemilikan Apartemen (KPA) dari bank.
“Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer,” katanya.
Meski bantuan keringanan telah di berikan Koapgi, PT SJU tak juga merealisasikan pembangunan apartemen tersebut. Belakangan diketahui kalau lahan pembangunan apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah pada 2017. Baca juga: Tingkat Risiko Wanprestasi Debitur Jadi Tantangan Bagi Industri Penjaminan
Hal ini terkuak dari keterangan Notaris yang menerangkan jika proses jual beli dua bidang tanah antara PT SJU dengan pihak penjual (Haji Agam Nugraha Subagdja) untuk SHM Nomor 477 dan SHM Nomor 478 telah dibatalkan.
Lihat Juga :