Awak Garuda Tuntut Ganti Rugi Rp24 Miliar Terkait Wanprestasi Proyek Apartemen
Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
“Atas hal tersebut maka kami mewakili Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp24.780.183.488 karena Apartemen Sky High Tower hanya merupakan proyek bodong,” pungkasnya.
Kasus dugaan penipuan PT SJU sebelumnya dilaporkan Koapgi ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Dirut PT SJU Herman Sumiati sebagai tersangka atas laporan Rimond Barkah Sukandi (Ketua Koapgi) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019.
Namun, pada 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Pada Februari 2021, Koapgi juga mengirim surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa ratusan awak pesawat Garuda Indonesia.
”Saya kirim surat tersebut pada tanggal 17 Februari 2021, perihal permohonan menuntut keadilan hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT SJU akan dibangun,” kata Rimond Barkah kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2021.
Tak berhenti di situ, Ketua Koapgi Barkah Sukandi mengadu ke Ombudsman pada 22 Desember 2021. Pengaduan itu ditindaklanjuti melalui Sidang Pleno Ombudsman pada 24 Januari 2022 diputuskan jika perkara dugaan penipuan pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU mesti dilanjutkan dan kasus itu berlanjut hingga tahap persidangan di PN Tangerang.
Kasus dugaan penipuan PT SJU sebelumnya dilaporkan Koapgi ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Dirut PT SJU Herman Sumiati sebagai tersangka atas laporan Rimond Barkah Sukandi (Ketua Koapgi) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019.
Namun, pada 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Pada Februari 2021, Koapgi juga mengirim surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa ratusan awak pesawat Garuda Indonesia.
”Saya kirim surat tersebut pada tanggal 17 Februari 2021, perihal permohonan menuntut keadilan hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT SJU akan dibangun,” kata Rimond Barkah kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2021.
Tak berhenti di situ, Ketua Koapgi Barkah Sukandi mengadu ke Ombudsman pada 22 Desember 2021. Pengaduan itu ditindaklanjuti melalui Sidang Pleno Ombudsman pada 24 Januari 2022 diputuskan jika perkara dugaan penipuan pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU mesti dilanjutkan dan kasus itu berlanjut hingga tahap persidangan di PN Tangerang.
(mhd)
Lihat Juga :