Awak Garuda Tuntut Ganti Rugi Rp24 Miliar Terkait Wanprestasi Proyek Apartemen

Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:35 WIB
loading...
Awak Garuda Tuntut Ganti...
Kasus dugaan wanprestasi pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU dengan korban anggota Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) masih berlanjut. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan wanprestasi pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU dengan korban anggota Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) masih berlanjut. Terbaru, Koapgi menuntut ganti rugi sebesar Rp24 miliar kepada PT SJU selaku pengembang proyek apartemen Sky High Tower Tangerang.

Uang tersebut sebelumnya disetor oleh calon pembeli karena dijanjikan memiliki apartemen yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang sejak 2017. Proyek apartemen fiktif itu terjadi karena PT SJU tak mampu menyediakan hunian apartemen untuk awak pesawat Garuda Indonesia yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta.

Akibat tindak pidana itu, Koapgi menggugat PT SJU di Pengadilan Negeri Tangerang melalui gugatan perdata wan prestasi nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng. Baca juga: Diduga Wanprestasi, Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel

Dalam perkara nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng, sidang dengan agenda kesimpulan itu dipimpin Majelis Hakim Agung Suhendro, SH, MH, (Ketua Majelis Hakim) dibantu Hakim Anggota : Bestman Simarmata, SH, MH dan Edy Toto Purba, SH, MH. Sidang itu digelar pada Rabu 16 Februari 2022.

Menurut Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto, peristiwa ini berawal ketika November 2017, PT SJU yang mengaku sebagai developer akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen Sky High Tower. Lokasi apartemen berada di KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“PT SJU mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi yakni karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak lain,” terang Odie dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Odie mengatakan, modus yang digunakan pengembang untuk meyakinkan calon pembeli, PT SJU membuat perjanjian kerja sama dengan sebuah bank pada 12 Juni 2017. Kerja sama tersebut guna pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan Surat Keterangan Notaris tertanggal 26 September 2017.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Rekomendasi
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved