Awak Garuda Tuntut Ganti Rugi Rp24 Miliar Terkait Wanprestasi Proyek Apartemen
Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:35 WIB
loading...
Kasus dugaan wanprestasi pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU dengan korban anggota Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) masih berlanjut. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan wanprestasi pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU dengan korban anggota Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) masih berlanjut. Terbaru, Koapgi menuntut ganti rugi sebesar Rp24 miliar kepada PT SJU selaku pengembang proyek apartemen Sky High Tower Tangerang.
Uang tersebut sebelumnya disetor oleh calon pembeli karena dijanjikan memiliki apartemen yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang sejak 2017. Proyek apartemen fiktif itu terjadi karena PT SJU tak mampu menyediakan hunian apartemen untuk awak pesawat Garuda Indonesia yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta.
Akibat tindak pidana itu, Koapgi menggugat PT SJU di Pengadilan Negeri Tangerang melalui gugatan perdata wan prestasi nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng. Baca juga: Diduga Wanprestasi, Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel
Dalam perkara nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng, sidang dengan agenda kesimpulan itu dipimpin Majelis Hakim Agung Suhendro, SH, MH, (Ketua Majelis Hakim) dibantu Hakim Anggota : Bestman Simarmata, SH, MH dan Edy Toto Purba, SH, MH. Sidang itu digelar pada Rabu 16 Februari 2022.
Menurut Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto, peristiwa ini berawal ketika November 2017, PT SJU yang mengaku sebagai developer akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen Sky High Tower. Lokasi apartemen berada di KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“PT SJU mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi yakni karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak lain,” terang Odie dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Odie mengatakan, modus yang digunakan pengembang untuk meyakinkan calon pembeli, PT SJU membuat perjanjian kerja sama dengan sebuah bank pada 12 Juni 2017. Kerja sama tersebut guna pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan Surat Keterangan Notaris tertanggal 26 September 2017.
Uang tersebut sebelumnya disetor oleh calon pembeli karena dijanjikan memiliki apartemen yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang sejak 2017. Proyek apartemen fiktif itu terjadi karena PT SJU tak mampu menyediakan hunian apartemen untuk awak pesawat Garuda Indonesia yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta.
Akibat tindak pidana itu, Koapgi menggugat PT SJU di Pengadilan Negeri Tangerang melalui gugatan perdata wan prestasi nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng. Baca juga: Diduga Wanprestasi, Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel
Dalam perkara nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng, sidang dengan agenda kesimpulan itu dipimpin Majelis Hakim Agung Suhendro, SH, MH, (Ketua Majelis Hakim) dibantu Hakim Anggota : Bestman Simarmata, SH, MH dan Edy Toto Purba, SH, MH. Sidang itu digelar pada Rabu 16 Februari 2022.
Menurut Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto, peristiwa ini berawal ketika November 2017, PT SJU yang mengaku sebagai developer akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen Sky High Tower. Lokasi apartemen berada di KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“PT SJU mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi yakni karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak lain,” terang Odie dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Odie mengatakan, modus yang digunakan pengembang untuk meyakinkan calon pembeli, PT SJU membuat perjanjian kerja sama dengan sebuah bank pada 12 Juni 2017. Kerja sama tersebut guna pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan Surat Keterangan Notaris tertanggal 26 September 2017.
Lihat Juga :