Komplotan Pelaku Pemerasan Ratusan Juta di Sangihe Diringkus, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat
Sabtu, 19 Februari 2022 - 06:49 WIB
loading...
A
A
A
Untuk motif yang dilakukan para pelaku, sambung Kombes Pol Gani Siahaan, bermuara dari adanya peristiwa diduga utang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.
“Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga utang piutang ini sudah tiga tahun. Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada utang antara korban dengan salah satu pelaku,” ucapnya.
Kejadian tersebut, jelas Kombes Pol Gani Siahaan, dilakukan secara terencana. “Yang awalnya motifnya utang piutang, tapi para pelaku mengintimidasi, memeras melebihi dari utang tersebut, disertai dengan ancaman. Untuk dua oknum anggota Polri ini, tetap kita tindak tegas, sebagaimana amanat Bapak Kapolri, kita tidak pandang bulu, dan kita akan pidanakan,” tegas Kombes Pol Gani Siahaan.
Terkait penangkapan para pelaku, Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat.
“Kemudian pada tanggal 15 dan 16 Februari, kita melakukan penangkapan kepada empat pelaku pertama di Minahasa, kemudian di Manado, bahkan ada di Minahasa Selatan, seluruhnya ditangkap di wilayah Sulawesi Utara. Penangkapan ini berhasil dilakukan juga berkat rekaman CCTV di hotel dan bank di Tahuna,” ujarnya.
Ketujuh pelaku, yang seluruhnya laki-laki antara lain RW alias A, lalu JK, AK, OS, GM dan MF (oknum anggota Polri), serta BT (dalam pengejaran petugas).
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun, Pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga utang piutang ini sudah tiga tahun. Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada utang antara korban dengan salah satu pelaku,” ucapnya.
Kejadian tersebut, jelas Kombes Pol Gani Siahaan, dilakukan secara terencana. “Yang awalnya motifnya utang piutang, tapi para pelaku mengintimidasi, memeras melebihi dari utang tersebut, disertai dengan ancaman. Untuk dua oknum anggota Polri ini, tetap kita tindak tegas, sebagaimana amanat Bapak Kapolri, kita tidak pandang bulu, dan kita akan pidanakan,” tegas Kombes Pol Gani Siahaan.
Terkait penangkapan para pelaku, Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat.
“Kemudian pada tanggal 15 dan 16 Februari, kita melakukan penangkapan kepada empat pelaku pertama di Minahasa, kemudian di Manado, bahkan ada di Minahasa Selatan, seluruhnya ditangkap di wilayah Sulawesi Utara. Penangkapan ini berhasil dilakukan juga berkat rekaman CCTV di hotel dan bank di Tahuna,” ujarnya.
Ketujuh pelaku, yang seluruhnya laki-laki antara lain RW alias A, lalu JK, AK, OS, GM dan MF (oknum anggota Polri), serta BT (dalam pengejaran petugas).
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun, Pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :