2 WNA Malaysia Tak Berkutik Diringkus di Laut Indonesia, Polisi Sita 30,7 Kg Sabu
Jum'at, 18 Februari 2022 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sempat Bebas Usai Ibunya Cabut Laporan, Anak Durharka di Jogjakarta Kembali Ditangkap karena Jual Perabotan
"Langsung kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan koper serta tas ransel berisikan sabu sebanyak 28 bungkus yang total beratnya 30.721 gram atau 30,7 Kg yang dikemas dalam bungkusan plastik teh China," tegas Agus.
Agus menambahkan, keduanya merupakan kurir sabu. Sabu tersebut, rencananya akan berikan kepada pemesan yang mereka tunggu di tengah laut. Dari hasil pemeriksaan, rencananya sabu ini akan dibawa ke Kota Tarakan, dan selanjutnya diteruskan ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk diedarkan.
Baca juga: Kisruh Istilah Malang Halal City, Ini Tanggapan DPP Partai Perindo
Pemesan sabu tersebut, kini menjadi buron Ditreskoba Polda Kalimantan Utara. Agus memastikan identitas pemesannya sudah dikantongi anggotanya. Sementara MH dan A dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Langsung kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan koper serta tas ransel berisikan sabu sebanyak 28 bungkus yang total beratnya 30.721 gram atau 30,7 Kg yang dikemas dalam bungkusan plastik teh China," tegas Agus.
Agus menambahkan, keduanya merupakan kurir sabu. Sabu tersebut, rencananya akan berikan kepada pemesan yang mereka tunggu di tengah laut. Dari hasil pemeriksaan, rencananya sabu ini akan dibawa ke Kota Tarakan, dan selanjutnya diteruskan ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk diedarkan.
Baca juga: Kisruh Istilah Malang Halal City, Ini Tanggapan DPP Partai Perindo
Pemesan sabu tersebut, kini menjadi buron Ditreskoba Polda Kalimantan Utara. Agus memastikan identitas pemesannya sudah dikantongi anggotanya. Sementara MH dan A dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati.
(eyt)
Lihat Juga :